JAWARA PROPERTY – Sejak lama properti dijadikan instrumen investasi yang menggiurkan, jika dibandingkan dengan jenis investasi lainnya seperti deposito ataupun emas, investasi properti dianggap lebih aman dan menjanjikan keuntungan yang lebih besar.

Nah bagi Anda yang ingin mencoba menjadi investor properti, tentu ada banyak hal yang dipahami, bukan hanya masalah memilih produk properti yang menguntungkan, tetapi juga masalah bagaimana cara menghitung yield dan capital gain.

Mengenal Yield: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Yield adalah perhitungan yang didapatkan dari sewa properti per tahun, perhitungan ini biasanya dijadikan patokan apakah sebuah properti memiliki potensi yang baik untuk disewakan. Sementara capital gain adalah keuntungan dari menjual properti, dimana hasil penjualan properti tersebut lebih tinggi dari pada membeli properti.

Biasanya, seorang investor setelah membeli properti baik itu rumah, apartemen ataupun tanah, mereka tidak langsung menjualnya, melainkan menahannya terlebih dahulu menunggu kenaikan harga properti, setelah harganya naik maka ia langsung menjualnya.

Tanah Dijual Pinggir Jalan Cirebon – Majalengka, cocok untuk berbagai macam Usaha 

 Cara Menghitung Yield Properti

Seperti disebutkan sebelumnya, yield properti adalah perhitungan berdasarkan sewa properti dalam setahun. Rumus yang digunakan untuk menghitungkan yield adalah harga sewa properti dibagi harga properti dan dikalikan 100. Contohnya jika Anda membeli sebuah properti seharga Rp 500 juta dan harga sewanya adalah Rp 20 juta, maka Rp 20 juta dibagi Rp 500 juta dan dikalikan 100, maka yield yang Anda dapatkan adalah 4 % per tahunnya.

Baca Juga :

Arti Capital Gain, Rumus & Cara Menghitungnya

Cara Menghitung Capital Gain

Seperti disebutkan sebelumnya, capital gain adalah keuntungan dari menjual properti.   Rumus menghitung capital gain adalah harga jual properti dikurangi harga awal hasilnya dibagi kembali dengan harga awal kemudian dikali 100. Contohnya, Anda membeli rumah seharga Rp 600 juta, kemudian dijual seharga Rp 1 miliar, maka Rp 1 miliar dikurang Rp 600 juta hasilnya Rp 400 juta, kemudian dibagi Rp 600 juta hasilnya dikalikan 100, maka capital gain yang Anda dapatkan adalah 66% per tahun.

Itulah cara menghitung yield dan capital gain yang perlu untuk Anda ketahui.

0 Komentar