JAWARA PROPERTY.COM.- Bagi mereka para investor, pasti sudah tidak asing lagi mendengar istilah capital gain, yakni keuntungan yang didapatkan saat seseorang menjual aset investasinya. Di dalam bisnis jual beli properti, istilah ini juga sering digunakan sebagai tolak ukur apakah aset investasi yang dimiliki benar-benar akan mendatangkan keuntungan. Nah, bagi Anda yang ingin menjadi investor properti, berikut ini adalah penjelasan tentang arti capital gain, rumus dan bagaimana cara menghitungnya.

Arti Capital Gain Pada Bisnis Properti

Dalam bisnis properti, capital gain adalah keuntungan yang didapatkan seseorang dari menjual properti, dimana harga penjualan tersebut lebih tinggi dibandingkan saat orang tersebut membelinya. Investor properti yang cerdik, biasanya tidak akan langsung menjual aset properti yang baru ia beli, mereka akan menahannya hingga beberapa tahun menunggu kenaikan harga properti terjadi, setelah itu langsung menjualnya.

Baca Juga :

Cara Sukses Mengelola Bisnis properti

Taman Arumandari, Hunian Exclusive Pertama di Kuningan

Faktor yang Dapat Meningkatkan Nilai Capital Gain Properti

Lokasi

Lokasi menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan nilai capital gain properti Anda, semakin strategis aset properti yang dimiliki semakin besar pula kenaikan capital gain yang akan didapatkan. Sekedar catatan, properti yang berada di lokasi yang strategis kenaikan capital gain nya bisa mencapai 20%-30% per tahun.

Fasilitas 

Semakin lengkap fasilitas yang ada pada aset properti, maka semakin banyak orang yang tertarik untuk membelinya. Contohnya seperti adanya kolam renang, memiliki teknologi smart home system, pemanas air, memiliki taman dan lain sebagainya.

Nama Besar Pengembang   

Percaya atau tidak, nama besar pengembang juga bisa mempengaruhi nilai capital gain, pengembang besar biasanya memiliki track record yang baik saat membangun properti. Hal ini tentunya dapat meningkatkan minat seseorang untuk membeli properti.

Rumus Menghitung Capital Gain

Bagi Anda yang para investor properti berikut ini adalah rumus menghitung capital gain:

Harga jual properti – Harga awal pembelian properti : Harga awal pembelian properti  x 100

Mengenal Zona Nilai Tanah & Aturan Hukumnya

Cara Menghitung Capital Gain

Jika merunut dari rumus menghitung capital gain sebelumnya, sebenarnya menghitung capital gain cukup mudah. Contohnya jika Anda membeli rumah seharga Rp 700 juta, kemudian tahun berikutnya dijual seharga Rp 1 miliar, maka harga Rp 1 miliar dikurang Rp 700 juta maka hasilnya adalah Rp 300 juta kemudian dibagi Rp 700 juta kemudian hasilnya dikalikan 100, maka capital gain nya adalah 42% per tahun.

2 Komentar

Cara Mengetahui Harga Tanah Di Suatu Daerah | JawaraProperty.com, Sunday, 6 Mar 2022

[…] Hal ini penting untuk dilakukan agar tanah yang kamu jual memiliki harga yang tepat, sehingga pembeli tertarik untuk membeli tanahmu dan kamu tidak rugi ketika menjual tanah. […]

Reply

Cara Menghitung Yield & Capital Gain | Jawara Property, Saturday, 4 Feb 2023

[…] Arti Capital Gain, Rumus & Cara Menghitungnya […]

Reply