JAWARA PROPERTY.

Arti dan Pengertian BPHTP & PPH Rumah / Tanah

Pengertian BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah biaya pajak yang dibebankan kepada pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum.

Rumus Cara Menghitung BPHTB

Rumus cara menghitung BPTHB yaitu :

5% x (NJOP – NPOPTKP)

  • NJOP = Nilai Jual Objek Pajak
  • NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Jika disebutkan sebelumnya bahwa untuk BPHTB dikenakan tarif 5%, maka UU BPHTB (terbaru) yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi menurunkan angka tersebut menjadi maksimal 1%. Perhitungan BPHTB ini tentu akan menguntungkan dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi. Cara menghitung BPHTB yang baru ini tercantum di dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI dan diumumkan pada 29 Maret 2016 lalu. Hasil penerimaan Pajak BPHTB ini sebesar 64% nya akan dikembalikan ke Kabupaten atau Kota, sedangkan 20% dari total biaya BPTHB  dan tarif BPHTB akan berbeda sesuai dengan objek pajaknya.

Perbedaan BPHTB dan PBB

BPHTB merupakan jenis pajak yang juga sangat penting, selain PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Perbedaan kedua jenis pajak ini terletak pada siapa yang menjadi subyek, apa yang menjadi obyektarif, tata cara perhitungan, penyetoran dan pelaporan, serta dasar hukum yang mengatur keduanya. Jika tarif BPHTB yang lama sebesar 5% dan yang baru ditetapkan adalah maksimal sebesar 1%, maka perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan serta tarif PBB adalah sebesar 0.5%. Sehingga rumus cara menghitung PBB adalah sebagai berikut:

0.5% x [persentase NJKP x (NJOP – NJOPTKP)]

NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah dasar dari perhitungan PBB.

Hunian Exclusive di dekat Pusat Kota Cirebon? KLIK DISINI

Tempat Pembayaran / Aplikasi BPHTB Online

Pembayaran BPHTB berbeda dengan PBB. Jika PBB dibayar pertahun, maka BPHTB dibayarkan saat pertama kali Anda memiliki objek BPHTB saja. Tempat pembayaran BPHTB pun hanya bisa dilakukan di Bank, Kantor Pos atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 09/PJ.6/2001 tanggal 6 April 2001.

Karena zaman semakin canggih dan masyarakat menginginkan layanan yang lebih praktis juga cepat, maka pemerintah kini telah meluncurkan aplikasi BPHTB online atau biasa disebut dengan e-BPHTB. Sistem ini terbukti ampuh dan lebih menghemat waktu. Cara ini juga memudahkan notaris dalam mencari informasi transaksi pembayaran BPHTB hingga beberapa tahun ke belakang.

1 Komentar

Kenali Pajak Pembelian Rumah Sebelum Miliki Hunian Idaman, Sunday, 18 Aug 2024

[…] kewajiban untuk membayar pajak jual beli rumah. Kedua elemen pajak pembelian rumah tersebut adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Pertambahan Nilai […]

Reply