JAWARA PROPERTY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan diskusi lanjutan dalam rangka Pembahasan Percepatan Implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Kementerian ATR/BPN dengan penyederhanaan proses bisnis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pusdatin PPSDM Bogor, Senin (01/03/2023).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai penyelenggaraan layanan pertanahan menyadari akan kebutuhan layanan-layanan berbasis elektorik. Himawan Arief Soegoto selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa di lingkungan Kementerian ATR/BPN sudah mulai melaksanakan transformasi digital salah satunya dengan digitalisasi dokumen dan warkah pertanahan. Ia menjelaskan manfaat dari digitalisasi ini sudah secara langsung dirasakan oleh Kementerian ATR/BPN dengan meningkatnya jumlah transaksi yang terjadi.
Selanjutnya dalam rangka mengoptimalkan Rencana Integrasi Mal Pelayanan Publik (MPP), Kementerian PANRB memberikan arahan agar Kementerian ATR/BPN segera meningkatkan layanan melalui MPP karena sangat terkait dengan Standar Pelayanan yang sudah diatur dalam PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014. I Ketut Gede Ary Sucaya selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa
kondisi terkini Kementerian ATR/BPN telah menindaklanjuti arahan tersebut yaitu dengan mempercepat integrasi layanan ke MPP digital dengan mengutamakan integrasi antar aplikasi serta melakukan penyederhanaan proses bisnis untuk mewujudkan kebijakan satu data yang handal dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Noviana Andrina selaku Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB menyampaikan sudah terdapat 112 Ketergabungan Layanan Kementerian/Lembaga/BUMN pada MPP di seluruh Indonesia. Dari 15 Kementerian/Lembaga yang sudah berkomitmen bergabung dengan MPP, Kementerian Keuangan memiliki jumlah terbanyak dan Kementerian ATR/BPN baru 87 layanan yang bergabung dengan MPP.
Oleh karena itu diperlukan inventarisasi dan pemetaan pelayanan pertanahan berbasis elektronik sebagai Langkah penentuan integrasi layanan ke MPP digital dan portal pelayanan publik.
Gabriel Triwibawa selaku Direktur Jenderal Tata Ruang menambahkan, layanan KKPR sangat potensial untuk diintegrasikan dalam MPP digital karena KKPR digunakan untuk kepentingan administrasi pertanahan yaitu pendaftaran tanah dan persyaratan dasar perizinan untuk aktivitas kegiatan pemanfaatan ruang salah satunya perizinan berusaha.
Sebagai penutup Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Soegoto mengungkapkan rencana akan dibuat sebuh program percepatan integrasi layanan ke MPP dengan mengindetifikasi setiap layanan yang dapat dimigrasi ke layanan elektronik. Hal tersebut tentunya dapat meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan-layanan yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN.
Sumber : ATR/BPN