JAWARA PROPERTY. – Istilah “properti” di Indonesia sering disalahartikan hanya dalam bentuk fisik bangunan yang tergolong mewah dan megah, yang pada umumnya dimiliki oleh masyarakat golongan menengah ke atas. Padahal, meskipunhanya sepetak kecil tanah saja sudah dapat didefinisikan sebagai “properti”.

Kekeliruan ini terjadi karena istilah dan penamaan “properti”lebih sering digunakan oleh para pengembang perumahan di Indonesia untuk membangun dengan model dan jenis rumah, sehingga wajar jika muncullah konotasi bahwa properti merupakan bangunan mewah.

Pengistilahan properti terhadap model bangunan mewah ini memang bertujuan untuk menanamkan kesan, citra dari bangunan, atau kompleks perumahan.

Properti adalah setiap fisik atau tidak yang berwujud fisik yang dimiliki seseorang atau bersama dengan sekelompok atau milik badan hukum. Kata properti berasal dari Bahasa Inggris yaitu “property” yang berarti sesuatu yang dapat dimiliki seseorang. Di Indonesia, istilah “properti” identik dengan real estate, rumah, tanah, ruko, gedung, atau gudang.

Belakangan, istilah properti bergeser dari pengertian semula menjadi lebih spesifik pada pengertian harta benda tak bergerak (tanah/bangunan).

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, properti adalah harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian tak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan. Berdasarkan definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian properti adalah
hak untuk memiliki sebidang tanah dan memanfaatkan apa saja yang ada di atasnya .

Dalam hal ini yang dimaksud sebagai properti adalah bangunan berkonstruksi horizontal atau vertikal (bertingkat) yang digunakan untuk rumah bertempat tinggal (hunian), atau bangunan yang digunakan untuk tempat usaha dan lainnya (non-hunian) .

Black’s Law Dictionary mendefinisikan properti sebagai : (1) The right to possess, use, and enjoy a determinant thing; the right of ownership. (2) Any external thing over wihich the rights possession, use, and enjoyment are exercised.
Sedangkan menurut kamus Oxford, pengertian properti adalah hak atau kepemilikan seseorang atas suatu benda atau aset. Sedangkan pengertian aset menurut kamus Oxford adalah : 1) sesuatu yang memiliki nilai atau berguna 2) sesuatu benda yang bernilai, yang dapat dijual untuk melunasi hutang.

Menurut pengertian pada umumnya, properti adalah milik, kekayaan, harta benda atau tanah milik yang bisa berupa benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Istilah properti juga merujuk kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas terkait dengan kepemilikan seseorang atau kelompok orang atau suatu hak ekseklusif. Bentuk utama dari properti ini termasuk real property (tanah), kekayaan pribadi atau personal property (kepemilikan barang secara fisik) dan kekayaan intelektual.
Properti selalu dibebani suatu hak, dalam hal ini properti merupakan hak seseorang untuk melakukan suatu kepentingan tertentu (specific interest) atas objek properti tersebut (misalnya hak milik, hak sewa, hak guna bangunan, dan sebagainya).

Properti dapat berwujud properti riil (tanah), harta fisik milik seseorang, milik badan hukum, milik umum (negara atau publik), dan kekayaan intelektual (hak eksklusif atas kreasi, seni, penemuan, dan lain-lain). Pemilik properti berhak untuk mengkonsumsi, menjual, menyewakan, membebankan hipotek/fidusia, mengalihkan, melakukan pertukaran atau menghancurkan harta benda mereka 9
. Oleh karenanya, properti dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, yaitu properti rill (Real Property) dan properti personal (Personal Property) sebagai berikut :

1. Properti Rill (Real Property)

Real property adalah hak subjek hukum untuk memiliki/menguasai tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya. Real Estate (real estat) didefinisikan sebagai “land and all improvement made both on and to land”, atau tanah dengan segala perbaikan dan pengembangannya. Sehingga real estate dapat diartikan sebagai tanah dan semua benda yang menyatu di atasnya (berupa bangunan) serta yang menyatu terhadapnya (halaman, pagar, jalan, saluran, dan lainlain yang berada di luar bangunan).
Real Property juga didefinisikan sebagai the interest, benefits, and rights inherent in the ownership of real estate. Dengan kata lain, real property adalah kepentingan dan hak-hak yang menyangkut kepemilikan tanah, bangunan, dan perbaikan yang menyatu terhadapnya. Jadi istilah real property adalah istilah yang menyangkut hubungan hukum antara objek (Real Estate) dengan subjek.

2. Properti Personal (Personal Property)

Personal property meliputi segala jenis properti yang bersifat tidak permanen, baik berupa properti berwujud (tangible property) seperti mesin, peralatan, dan furniture, maupun properti yang tidak berwujud (intangible property), seperti goodwill, merk, trademark, dan sebagainya12.

Merujuk pada pengertian Real Estate, Real Property dan Personal Property¸ maka perbedaan antara ketiganya adalah :

Penggolongan jenis properti adalah sebagaimana diagram/bagan berikut :

Properti dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Berdasarkan sifatnya, meliputi :
a. Aset Berwujud
– Real Property (contoh : tanah, bangunan, sarana pelengkap);
– Personal Property (contoh : mesin, furniture, kendaraan, perhiasan).

b. Aset Tidak Berwujud
Contoh : good will, patent, merk, hak cipta, saham, obligasi.

2. Berdasarkan jenisnya
– Real Property (contoh : tanah, bangunan, sarana pelengkap);
– Personal Property (contoh : mesin dan peralatan, fixture dan furniture, kendaraan, perhiasan, surat berharga);
– Business (contoh : kegiatan komersial, industri, jasa atau investasi);
– Financial Interest (contoh : instrumen investasi yang dijamin aset-aset real estate).

Properti memiliki 7 karakteristik, yaitu :

1. Kompleksitas hukum. Properti tidak dapat lepas dari masalah hukum yang kompleks (legal complexity). Sebab, properti terkait dengan hak yang melekat pada tanah dan bangunan serta sangat dipengaruhi oleh regulasi yang berlaku di tempat lokasi properti itu berada.

2. Tak dapat bergerak (immobility). Secara fisik, properti adalah tanah dan bangunan yang berada di atas tanah, yang memiliki keunikan karena tidak biasa bergerak dan tidak biasa dicuri. Dengan demikian, lokasi sangat menentukan strategis atau tidaknya properti tersebut.

Karena properti tidak bergerak, maka faktor penggerak nilai, harga, prospek, dan masa depan properti adalah kegiatan manusia, budaya dan jumlah uang yang beredar di lokasi tersebut.

3. Bersifat lokal. Bentuk properti yang berupa tanah dan bangunan, membuatnya tidak bergerak dan bersifat lokal, artinya sebuah properti terikat erat dengan lokasinya. Dua lokasi yang berbeda pasti memiliki akses, fasilitas, infrastruktur, utilitas, ciri budaya, tingkat pendidikan dan gaya hidup masyarakat yang berbeda pula.

4. Beragam. Setiap lokasi properti sangat unik. Setiap lokasi pasti memiliki perbedaan letak, posisi, elevasi, kemiringan atau arah hadap. Ini yang membuat properti memiliki sifat beragam (heterogenity).

Selain itu, harga suatu properti juga dipengaruhi oleh kepercayaan sekelompok orang. Sifat beragam ini melahirkan ilmu valuation (Inggris) atau appraisal (Amerika Serikat). Valuation adalah ilmu yang digunakan untuk menentukan harga properti.

5. Kelangkaan (Scarcity). Kebutuhan perumahan tempat tinggal kian bertambah, namun tanah relatif tetap (fixed). Hal ini yang menyebabkan tanah merupakan barang yang bersifat langka (scarce).
Kelangkaan ini menyebabkan nilai sebidang tanah akan terus meningkat. Sifat kelangkaan akan lebih terasa di pusat kota.

6. Bertahan lama. Sifat properti yang memiliki daya tahan tinggi (durability) menjadi salah satu pembeda investasi properti dengan investasi lain, seperti saham dan obligasi. Sifat tahan lama ini
membuat properti menjadi instrumen investasi yang bersifat jangka panjang (long term investment).

Faktor daya tahan ini menyebabkan investasi properti bersifat real (nyata) dan solid (berumur panjang),
sehingga bisa diwariskan secara turun temurun. Secara teori, umur bangunan memang hanya 20 tahun, tapi dengan perawatan yang bagus, sebuah bangunan terkadang tidak perlu renovasi dalam jangka waktu yang lama.

7. Tidak dapat dibagi. Tanah tidak dapat dibeli dalam satuan-satuan kecil. Ada jumlah minimal yang harus dipenuhi agar sebuah produk properti memenuhi unsur legalitas dan standar kelayakan.

Sifat properti yang sulit dibagi menjadi satuan-satuan kecil (indivisibility), membuat properti menjadi produk yang bernilai tinggi.

 

 

2 Komentar

5 Langkah Penting Sebelum Anda Membeli Kavling Tanah, Friday, 17 Jun 2022

[…] Sedang ingin berencana membeli kavling tanah? Tanah merupakan salah satu aset properti yang menarik untuk Anda miliki. Selain cepat mengalami peningkatan nilai dalam jangka waktu […]

Reply

Pengertian Properti | www.PropertiBandung.com, Tuesday, 19 Jul 2022

[…] Sumber : Jawara Property […]

Reply