JAWARA PROPERTY  Sertifikat Hak Guna Bangunan atau yang disingkat SHGB adalah salah satu jenis sertifikat yang sah di mata hukum. Berdasarkan definisinya, Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan.

Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maupun tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum. Oleh karenanya, Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu kepemilikan 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun. Untuk membahas lebih jauh mengenai apa itu Sertifikat Hak Guna Bangunan, simak penjelasannya lewat beberapa poin penting berikut ini.
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah Surat Penguasaan
  • Perbedaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan ke Sertifikat Hak Milik
    1. Dokumen untuk Luas Tanah Tidak Lebih dari 600m2
    2. Dokumen untuk Luas Tanah Lebih dari 600m2

Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah Surat Penguasaan

Aspek legalitas saat membeli rumah atau properti adalah hal yang penting untuk diperhatikan. Saat melakukan pembelian, Anda wajib memeriksa surat-surat rumah atau properti. Hal ini perlu dilakukan agar nantinya Anda tidak mengalami kerugian.
Baca Juga : 
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis dan contoh sertifikat tanah dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut, baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. SHGB mempunyai batas waktu 30 tahun. Setelah melewati batas 30 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya untuk 20 tahun mendatang.
Dikutip dari Badan Pengawas Keuangan, terjadinya Hak Guna Bangunan adalah karena tiga klausul sebagai berikut:
  • Hak Guna Bangunan atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  • Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasar-kan usul pemegang Hak Hengelolaan.
  • Ketentuan mengenai tata cara dan syarat permohonan dan pemberian diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud di atas didaftar dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan. Hak Guna Bangunan atas tanah Negara atau atas tanah hak pengelolaan terjadi sejak didaftar oleh kantor pertanahan. Sebagai tanda bukti hak kepada pemegang Hak Guna Bangunan diberikan sertifikat hak atas tanah.

Perbedaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Perbedaan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik adalah sesuatu yang harus Anda pahami terlebih dahulu, karena erat kaitannya dengan legalitas dan tingkatan status kepemilikan suatu bangunan atau tanah. Sehingga ini menjadi penting untuk Anda yang ingin membeli sebuah properti.
Baik Sertifikat Hak Guna Bangunan maupun Sertifikat Hak Milik, masing-masing punya daya tarik tersendiri. Untuk mempermudah pemahaman Anda tentang perbedaan di antara keduanya, berikut ini tabel perbandingannya:
Sertifikat Hak Guna Bangunan
Sertifikat Hak Milik
Kuasa pada bangunan tanpa tanah
Kuasa penuh atas tanah dan bangunan
Harus diperpanjang dalam kurun waktu tertentu
Memiliki nilai dan kedudukan yang lebih kuat dan tinggi
Berisiko menjadi beban Hak Tanggungan
Bisa dijadikan agunan atau jaminan
Disarankan untuk investasi jangka pendek dan menengah
Disarankan untuk investasi jangka panjang
SHM atau Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan (HGB) tentunya punya kekurangan dan kelebihan masing-masing. Perbedaan SHM dan HGB utamanya terletak pada kekuatan legalitasnya, di mana SHM memiliki status yang lebih tinggi.
Kelebihan SHGB
Kekurangan HGB
Tidak butuh dana besar. Biayanya jauh lebih murah ketimbang membeli properti dengan SHM.
Jangka waktu terbatas. Pemegang sertifikat HGB hanya memiliki masa pakai maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.
Peluang usaha lebih terbuka. Properti berstatus HGB biasanya dijadikan pilihan bagi mereka yang menetap dalam jangka waktu sementara.
Tidak bebas. Pemegang HGB tidak memiliki hak penuh untuk mengubah atau mengalih fungsikan bangunan tanpa izin dan persetujuan dari pemilik tanah.
Selain perorangan berstatus WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dapat menjadi subjek atau pemegang sertifikat HGB yang sah.
Lebih mudah dipindahtangankan, sebagai warisan atau dalam jual beli
Sesuai namanya, HGB adalah suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan bangunan di atas sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Nah, bagi Anda yang cari rumah baru, cek pilihan rumahnya di kawasan Sawangan dengan harga di Mulai Rp1 M di sini!

Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan ke Sertifikat Hak Milik

Meningkatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke SHM bisa Anda lakukan untuk hunian tapak, umumnya seperti rumah maupun juga tanah dan kavling. Mengapa perlu dilakukan pengalihan? Sebab properti dengan sertifikat SHGB tentu tidak memiliki keuntungan yang sama dengan SHM. Untuk itu, ada baiknya Anda mencari tahu cara mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke SHM sebelum terlambat.
Jika perorangan, Anda bisa meningkatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan mengajukan langsung ke kantor BPN setempat. Beberapa developer juga ada yang menyediakan jasa untuk mengubah hak guna bangunan menjadi SHM, namun tidak jarang pula mereka meminta pembeli untuk mengurusnya sendiri.
Ada dua kategori pembeli yang tidak bisa meningkatkan status HGB ke SHM. Pertama, pembeli yang berstatus badan hukum dan WNA yang tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak milik.
Jika Anda hendak mengubah hak guna bangunan menjadi bersertifikat Hak Milik sendiri, ikuti langkah-langkah berikut ini:
  1. Datangi Kantor BPN di wilayah properti yang terkait. Kunjungi loket pelayanan dan serahkan dokumen persyaratan mengubah hak guna bangunan yang telah disiapkan.
  2. Anda akan diminta mengisi formulir permohonan yang bertanda tangan di atas materai. Di dalamnya Anda wajib mengisi pernyataan tanah tidak sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, pernyataan bahwa tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.
  3. Lakukan pembayaran di loket pembayaran. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp50.000.
  4. Anda dapat mengambil SHM setelah lima hari loket pelayanan.
Persiapan pembuatan SHM akan dibagi dalam 2 jenis, yakni persiapan dokumen untuk luas tanah tidak lebih dari 600 m2 dan persiapan dokumen untuk luas tanah lebih dari 600 m2.

1. Dokumen untuk Luas Tanah Tidak Lebih dari 600m2

Bagi Anda yang luas lahannya tidak lebih dari 600m2, maka dapat mengajukan permohonan mengubah hak guna bangunan di kantor pertanahan di area properti itu berada. Berikut dokumen yang diperlukan:
  • Sertifikat asli HGB. Tanpa sertifikat asli HGB, akan sulit untuk memperoleh SHM. Jangan lupa juga untuk membawa beberapa lembar fotokopinya.
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tempat tinggal. IMB adalah bukti secara hukum bahwa lahan digunakan untuk mendirikan bangunan. Jika ternyata belum ada IMB, Anda bisa membawa surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa lahan tersebut digunakan sebagai rumah.
  • Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Berjalan, untuk melihat rekam jejak pembayaran pajak dan kondisi lahan, seperti luas tanah dan luas bangunan yang terkena pajak.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Untuk perorangan, siapkan KTP dan KK, namun jika mewakili badan hukum maka harus menyediakan akta pendirian usaha.
  • Surat kuasa dan identitas diri penerima kuasa, jika Anda mengurus proses ini dengan diwakili orang lain, misalnya notaris.
  • Surat pernyataan bermeterai bahwa tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 bidang. Sesuai Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal, Anda harus menyatakan kalau SHM yang diminta tidak melebihi 5 bidang atau luas maksimal 5.000m2.
  • Surat permohonan, berisi permohonan kepada kepala kantor pertanahan tempat lokasi properti berada.

2. Dokumen untuk Luas Tanah Lebih dari 600m2

Dokumen yang diperlukan sama seperti di atas. Hanya saja, untuk permohonan mengubah HGB dengan luas di atas 600m2, Anda harus melakukan permohonan hak milik berupa konstatering report di BPN. Setelah surat permohonan dan berkas diterima secara lengkap, selanjutnya petugas pengukuran dari BPN akan melakukan pengukuran ke lokasi. Hasil ukur ini akan dicantumkan dalam peta tanah yang ada di BPN.
Setelah melewati proses tersebut, BPN akan menerbitkan surat ukur yang ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan. Seksi Pemberian Hak Tanah (PHT) selanjutnya akan memproses pemberian hak dengan menerbitkan SK Hak berupa SK Hak Milik. Sertifikat pun akan diterbitkan di seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dalam bentuk Sertifikat Hak Milik yang sudah dibukukan.
0 Komentar