JAWARA PROPERTY – Aset properti berupa tanah memang rawan sengketa. Pemilik properti wajib mengetahui jenis tanah yang wajib didaftarkan. Hal ini demi memastikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat mengetahui berbagai aspek dan istilah pertanahan. Sporadik adalah salah satunya.
Sedangkan bagi pemerintah, pendaftaran tanah berguna untuk memberi informasi dan data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum atas tanah tersebut atau rumah susun yang sudah terdaftar. Selain untuk menghindari sengketa tanah, jenis tanah dengan status legal yang kuat punya nilai investasi yang tinggi. Harga jual tanah seperti ini umumnya lebih tinggi. Hal ini tentu akan jadi keuntungan buat Anda yang berinvestasi di sektor properti.
- Apa Itu Sporadik?
- Apa Itu Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)?
- Jenis Pendaftaran Tanah
- Cara Membuat Surat Sporadik
Apa Itu Sporadik?
Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 mewajibkan bagi pemilik tanah bekas adat untuk mendaftarkan tanahnya sehingga tertib administrasi bisa tercapai.
Pelaksanaan pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu pun dapat dilaksanakan secara sistematis maupun sporadik adalah untuk menghasilkan sertifikat sebagai tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat. Berbagai faktor mempengaruhi minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya secara sporadik.
Pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997. Dalam PP tersebut, yang dimaksud pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Apa Itu Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)?
Secara garis besar, fungsi surat pernyataan fisik bidang tanah atau sporadik adalah untuk memberikan kepastian secara hukum terkait dengan kepemilikan atas suatu bidang tanah. Pasalnya, berdasarkan kacamata hukum, tanah-tanah belum bersertifikat tidak dapat dikatakan sebagai hak milik dari orang yang menguasainya. Tanah tersebut akan menjadi hak milik jika telah memiliki sertifikat hak milik (atau sertifikat hak guna bangunan untuk tanah dengan hak guna bangunan/SHM/HGB).
Dalam hal ini, orang yang menguasai tanah belum bersertifikat maka hanya sebatas dapat menguasai objeknya. Sementara dokumen-dokumen pada orang yang menguasai tanah itu merupakan dokumen penguasaan atas tanahnya, bukan dokumen sebagai bukti kepemilikan.
Untuk itulah, diperlukan adanya pengajuan pendaftaran tanah secara sporadik langsung dari pihak yang berkepentingan. Pembuatan sertifikat tanah secara sporadik umumnya dibantu oleh Notaris atau PPAT yang wilayah kerjanya sesuai dengan letak objek tanah yang akan didaftarkan. Berikut adalah contoh surat pernyataan fisik bidang tanah atau sporadik.
Lampiran Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor :
Tanggal :
Tanggal :
SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NIK :
Agama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Demikian ini menyatakan bahwa saya dengan itikad baik telah menguasai sebidang tanah yang terletak di:
Jalan :
Desa/Kelurahan:
Kecamatan :
Kabupaten :
Kota :
Penggunaan :
Luas (M2) :
Batas-batas
Utara :
Timur :
Selatan :
Barat :
Bahwa bidang tanah tersebut saya kuasai sejak tahun…………….. yang sampai saat ini saya kuasai secara terus menerus, tidak dijadikan jaminan suatu hutang, tidak dalam keadaan sengketa, bukan aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan tidak berada dalam kawasan hutan.
Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dengan penuh tanggung jawab baik secara perdata maupun pidana, apabila dikemudian hari terdapat unsur-unsur yang tidak benar dalam pernyataan ini maka segala akibat yang timbul menjadi tanggung jawab saya dan bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak akan melibatkan pihak lain dan saya bersedia sertifikat yang telah saya terima dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dihadapkan saksi-saksi :
1.Nama :
NIK :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
2.Nama :
NIK :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
CONTOH SURAT SPORADIK
Jenis Pendaftaran Tanah
Secara umum, untuk mendaftarkan tanah Anda bisa mendatangi Kantor Pertanahan yang ada di setiap Kabupaten/Kotamadya. Kunjungi situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk melihat alamat Kantor Pertanahan sesuai dengan lokasi tanah Anda berada. Lebih lanjut, ada tiga macam pendaftaran jenis tanah, yakni sebagai berikut:
Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
Ada dua tata cara pelaksanaan pendaftaran jenis tanah, yaitu pendaftaran jenis tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah untuk pertama kali artinya tanah yang Anda miliki belum pernah didaftarkan sama sekali. Pendaftaran ini dibagi dalam dua sistem pendaftaran, yaitu secara sistematik dan sporadik.
Pendaftaran Tanah Secara Sistematik
Ini merupakan pendaftaran jenis tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak, meliputi semua objek jenis tanah yang belum didaftar di suatu wilayah atau desa/kelurahan. Pendaftaran ini dikenal dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 2018. Karena penyelenggaraannya dilakukan serentak oleh pemerintah, biayanya pun ditanggung oleh pemerintah.
Pendaftaran jenis tanah seperti ini juga menghemat waktu karena Anda tak perlu datang ke kantor pertanahan. Panitia penyelenggara akan datang ke lokasi sehingga prosedurnya lebih mudah dan waktu pengumuman juga lebih singkat. Pemerintah juga mendapatkan keuntungan karena dapat mengurangi sengketa di bidang pertanahan dan memudahkan administrasi pertanahan. Bila pemerintah memerlukan tanah, datanya sudah tersedia dengan baik.
PTSL diperuntukkan untuk jenis tanah milik masyarakat tidak mampu dan berpenghasilan tidak tetap, veteran, PNS, prajurit TNI dan anggota kepolisian. PTSL juga bisa diikuti oleh pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan POLRI serta suami/istri/janda/duda dari veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan POLRI.
Pendaftaran Tanah Secara Sporadik
Pendaftaran jenis tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali atas satu atau beberapa objek tanah di suatu wilayah tertentu secara individual atau massal. Jadi, pendaftaran jenis tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pemohon. Dengan begitu, seluruh biaya juga dibebankan kepada pemohon.
Bagi pemilik tanah, memiliki surat sporadik adalah sebuah dokumen penting guna mengukuhkan kepemilikan dari sebuah tanah agar tidak terjadi masalah nantinya. Mau punya rumah di lingkungan yang nyaman? Cek pilihan rumahnya di kawasan Bekasi dengan harga di Mulai 800 jutaan di sini!
Cara Membuat Surat Sporadik
Cara membuat surat sporadik adalah hal yang cukup mudah. Dimana kelengkapan dokumen atas tanah menjadi syarat utamanya. Berikut adalah beberapa persyaratan untuk layanan surat keterangan (pengantar) di kelurahan berkaitan dengan pengajuan surat sporadik atau penguasaan fisik sertifikat tanah di BPN.
- Formulir dari BPN
- Fotokopi E-KTP pemohon
- Bukti lunas PBB tahun berjalan
- Surat tanah
- Alas hak berupa, surat baik dari camat maupun notaris
- Surat pernyataan tidak sengketa
Berkaitan dengan proses pembuatan surat sporadik adalah pertama-tama petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon. Selanjutnya pihak kasi memverifikasi berkas pemohon permasalahannya dan lurah akan mempelajari berkas permohonan. Setelah itu, petugas akan memeriksa bidang tanah dan membuat berita acara yang kemudian diserahkan kepada lurah untuk dipelajari. Jika sudah aman dan sesuai, maka kasi meregistrasikan sporadik yang sudah ditandatangani.
Untuk lamanya waktu pembuatan surat sporadik adalah 6 hari kerja dengan biaya Rp0 atau tidak dipungut biaya sama sekali.
0 Komentar