JAWARA PROPERTY – Tanda kepemilikan tanah di Indonesia bukan cuma Sertifikat Hak Milik (SHM). Banyak jenis lainnya yang bersifat informal, seperti girik, letter C, ataupun petok D. Khusus untuk petok D, bukti kepemilikan ini dianggap sebagai salah satu bukti kepemilikan informal lainnya. Soalnya sebelum Undang-Undang Pokok Agraria berlaku per 24 Desember 1960, petok D sama nilainya dengan sertifikat tanah.

Petok D biasanya didapati sebagai bukti kepemilikan tanah-tanah adat. Tanah-tanah dengan petok D hanya bisa dijual secara adat, tapi tidak bisa dijual beli secara umum karena bukti kepemilikan yang tidak kuat di mata hukum. Kalau kamu atau keluargamu ada yang memiliki jenis bukti kepemilikan tanah yang informal ini, jangan terlalu khawatir! Kamu bisa langsung mengurusnya menjadi SHM sebagai bukti kepemilikan properti yang paling kuat di mata hukum.

Jadi, bagaimana caranya mengurus petok D menjadi SHM? Kamu bisa mengikuti langkah-langkah yang sudah Jawara Property rangkum di bawah ini. Dengan mengubahnya menjadi SHM, kamu nggak akan pusing lagi soal status kepemilikan tanahmu.

Buat Surat Tidak Sengketa

Hal yang paling pertama harus kamu urus ketika hendak mengubah petok D menjadi SHM adalah surat tidak sengketa. Surat ini berisikan riwayat tanah dari awal sampai saat ini. Kamu bisa membuat sendiri surat tidak sengketa ini, tapi harus ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat serta penandatanganan dihadiri oleh saksi-saksi, bisa kepala RT maupun kepala RW.

Siapkan Dokumen Lain yang Dibutuhkan

Apakah untuk mengubah petok D menjadi SHM hanya dibutuhkan surat tidak sengekta? Tentu saja tidak. Kamu juga mesti menyiapkan sejumlah dokumen lain untuk pengurusannya. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah surat petok D yang asli, bukti peralihan atau surat keterangan waris, fotokopi KTP dan kartu keluarga, serta fotokopi SPPT PBB. Kamu juga perlu menyiapkan surat pernyataan sudah memasang tanda batas. Ada kalanya mungkin diminta juga dokumen lain terkait properti tanahmu sesuai persyaratan undang-undang.

Ajukan Berkas Permohonan

Kalau semua dokumen sudah lengkap, kini saatnya kamu mengajukan permohonan berkas ke kantor pertanahan terdekat. Setelah itu, kamu tinggal menunggu petugas menanggapi berkas permohonan tersebut yang biasanya membutuhkan waktu kurang dari 3 bulan.

Pengukuran Lokasi

Ketika berkas permohonan sudah diperoleh dan ditanggapi, akan ada petugas dari kantor pertanahan yang akan mendatangi area lahanmu yang memiliki petok D. Petugas akan melakukan pengukuran luas tanah langsung berdasarkan batas-batas area kekuasaan yang sudah kamu nyatakan sebelumnya dalam surat pernyataan sudah memasang tanda batas.

Penerbitan Surat Ukur

Dari hasil pemantauan dan pengukuran langsung oleh petugas di lokasi tanah yang memiliki petok D, nantinya kantor pertanahan akan menerbitkan surat ukur. Surat ini berisikan hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan dipetakan oleh Badan Pertanahan Nasional. Jika sudah sampai tahap ini, langkah mengubah petok D menjadi SHM sebenarnya sudah mulus.

Bayar Bea Pemerolehan Hak

Langkah-langkah Mengubah Petok D Menjadi SHM

Tanda kepemilikan tanah di Indonesia bukan cuma Sertifikat Hak Milik (SHM). Banyak jenis lainnya yang bersifat informal, seperti girik, letter C, ataupun petok D. Khusus untuk petok D, bukti kepemilikan ini dianggap sebagai salah satu bukti kepemilikan informal lainnya. Soalnya sebelum Undang-Undang Pokok Agraria berlaku per 24 Desember 1960, petok D sama nilainya dengan sertifikat tanah.

Petok D biasanya didapati sebagai bukti kepemilikan tanah-tanah adat. Tanah-tanah dengan petok D hanya bisa dijual secara adat, tapi tidak bisa dijual beli secara umum karena bukti kepemilikan yang tidak kuat di mata hukum. Kalau kamu atau keluargamu ada yang memiliki jenis bukti kepemilikan tanah yang informal ini, jangan terlalu khawatir! Kamu bisa langsung mengurusnya menjadi SHM sebagai bukti kepemilikan properti yang paling kuat di mata hukum.

Jadi, bagaimana caranya mengurus petok D menjadi SHM? Kamu bisa mengikuti langkah-langkah yang sudah Kania rangkum di bawah ini. Dengan mengubahnya menjadi SHM, kamu nggak akan pusing lagi soal status kepemilikan tanahmu.

Buat Surat Tidak Sengketa

ilustrasi proses penandatanganan pada surat petok Dgtreview.com

Hal yang paling pertama harus kamu urus ketika hendak mengubah petok D menjadi SHM adalah surat tidak sengketa. Surat ini berisikan riwayat tanah dari awal sampai saat ini. Kamu bisa membuat sendiri surat tidak sengketa ini, tapi harus ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat serta penandatanganan dihadiri oleh saksi-saksi, bisa kepala RT maupun kepala RW.

Siapkan Dokumen Lain yang Dibutuhkan

kumpulan dokumen penting untuk mengurus petok D menjadi SHMcermati.com

Ajukan Berkas Permohonan

proses pengurusan petok D menjadi SHM di kantor BPNceklissatu.com

Kalau semua dokumen sudah lengkap, kini saatnya kamu mengajukan permohonan berkas ke kantor pertanahan terdekat. Setelah itu, kamu tinggal menunggu petugas menanggapi berkas permohonan tersebut yang biasanya membutuhkan waktu kurang dari 3 bulan.

Pengukuran Lokasi

proses pengukuran tanah untuk mengubah petok D menjadi SHMhousing.com

Ketika berkas permohonan sudah diperoleh dan ditanggapi, akan ada petugas dari kantor pertanahan yang akan mendatangi area lahanmu yang memiliki petok D. Petugas akan melakukan pengukuran luas tanah langsung berdasarkan batas-batas area kekuasaan yang sudah kamu nyatakan sebelumnya dalam surat pernyataan sudah memasang tanda batas.

Penerbitan Surat Ukur

ilustrasi surat ukur petok Depthinktank.eu

Dari hasil pemantauan dan pengukuran langsung oleh petugas di lokasi tanah yang memiliki petok D, nantinya kantor pertanahan akan menerbitkan surat ukur. Surat ini berisikan hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan dipetakan oleh Badan Pertanahan Nasional. Jika sudah sampai tahap ini, langkah mengubah petok D menjadi SHM sebenarnya sudah mulus.

Bayar Bea Pemerolehan Hak

ilustrasi pembayaran BPHTB untuk mengurus petok D menjadi SHMwomanandhome.com

 

Tunggu SHM dan Tandatangani

Kini, kamu hanya perlu menunggu. Setelah semua prosedur di atas, akan muncul Sertifikat Hak Milik yang telah ditandatangani. Artinya, petok D sudah tidak berlaku dan telah berubah menjadi SHM. Hanya saja, proses memperoleh SHM yang sudah ditandatangani ini cukup lama, sekitar 6 bulan jika semua syarat sudah lengkap.

Buat kamu yang masih memiliki petok D, yuk segera ubah sertifikat informal tersebut menjadi SHM! Dengan begitu, bukti kepemilikan tanahmu akan lebih kuat. Proses jual beli ke depannya pun akan lebih mudah. Semoga artikel ini bermanfaat!

Temukan ragam artikel dengan informasi seputar properti lainnya di Jawara Property! Selain artikel, Jawara Property juga menyediakan layanan jual beli properti hunian, khususnya rumah dan apartemen melalui Jawara Property, lho. Lokasinya pun ada dari berbagai daerah di Jabodetabek, Jawa Barat, jawa Tengah seperti rumah dijual di Bekasi, Cirebon, Brebes, Tangerang, Bogor, Bandung, Jakarta Selatan, Depok, hingga BSD. Yuk, cari hunian impianmu sekarang juga di Jawara Property!

0 Komentar