PROPERTICIREBON.COM – Peraturan Menteri ATR/BPN No. 33 Tahun 2021 menyebut terkait uang jasa untuk PPAT saat pengurusan legalitas tanah. Dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu masyarakat bisa gratis dalam pengurusann sertifikat tanahnya.

Proses transformasi digital untuk layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN ingin memastikan proses peralihan tersebut berjalan dengan lancar termasuk untuk penguatan pada faktor pendukung internal dan eksternal sehingga berbagai layanan bisa semakin baik.

Salah satu penerapan faktor internal yaitu melakukan berbagai perbaikan baik pada sistem maupun pada dokumen pertanahan yang telah terdata sebelum proses digitalisasi dimulai. Sedangkan dari faktor eksternal, Kementerian ATR/BPN berupaya membina seluruh mitra kerja maupun para pemangku kepentingan lain untuk bersama mengikuti langkah yang telah dibuat. Dengan kolaborasi yang baik dan dokumen yang sesuai maka publik akan merasakan manfaat langsung upaya penyempurnaan ini.

Menurut Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil, berbagai upaya yang dilakukan ini adalah upaya besar karena urusan tanah adalah hal yang semua orang memiliki kepentingan. Ini juga menjadi bagian dari komitmen kementerian untuk memperbaiki diri dan terus bergerak menjadi kantor yang reliable.

“Ke depan kami juga terus mengembangkan program-program lain yang dapat membantu jalannya transformasi yang saat ini terus berjalan. Program digitalisasi misalnya, telah membuat kita lebih transparan dan dengan aplikasi seperti Sentuh Tanahku, Bhumi, dan lainnya itu semua merupakan upaya kami untuk menutup berbagai kelemahan selama ini,” ujarnya.

Kemudahan, percepatan proses, akuntabiltas, hingga transparansi juga tidak menutup kemudahan untuk masyarakat yang kesulitan membayar biaya legalitas aset maupun bidang tanahnya. Melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 33 Tahun 2021 tentang uang jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pasal 2 permen tersebut menyebut, PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanah tanpa memungut biaya kepada masyarakat yang tidak mampu. Tentu untuk menghindari penyalahgunaan, masyarakat harus membawa surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan instansi berwenang setempat.

Sementara untuk golongan yang mampu besaran jasa PPAT ini juga diatur permen yang sama khususnya di Pasal 1. Perhitungannya, bila akta tanah kurang atau sama dengan nilai Rp500 juta, maka uang jasa yang harus dibayar sebesar 1 persen. Jika harga di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar maka uang jasanya 0,75 persen dan di atas Rp1 miliar hingga Rp2,5 miliar yang diterima PPAT sebesar 0,5 persen.

“Kami akan terus menjaga kualitas layanan dan untuk itu sudah cukup banyak penyesuaian layanan maupun data-data pertanahan yang terus dilakukan. Pada dasarnya proses yang dilakukan ini untuk memudahkan masyarakat dan juga meningkatkan kepastian hukum terhadap produk-produk yang kami keluarkan,” imbuh Sofyan.

Untuk diketahui, saat ini Kementerian ATR/BPN memiliki empat layanan elektronik yaitu Zona Nilai Tanah (ZNT), Hak Tanggungan Elektronik (HT-EL), layanan pengecekan sertifikat tanah, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Keempat layanan ini bisa dilihat secara online dan tidak dipungut biaya.

0 Komentar