Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Cirebon dengan Forum LSM dan Ormas Kota Cirebon, Senin(29/8/2022) kemarin.* Foto: Humas DPRD Kota Cirebon

Jawaraproperty.com –Perizinan proyek pembangunan perumahan milik PT Tulus Asih di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, mendapat perhatian khusus Komisi I DPRD Kota Cirebon. Pasalnya, perizinan proyek perumahan tersebut, menjadi hal yang dipersoalkan Forum LSM dan Ormas Kota Cirebon.

Hal itu mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Kota Cirebon dengan Forum LSM dan Ormas Kota Cirebon, Senin(29/8/2022) kemarin.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani menyampaikan, pihaknya mencoba mengonfirmasi perizinan proyek pembangunan perumahan yang dilakukan PT Tulus Asih di Kelurahan Larangan.

Menurut Dani, dari penjelasan yang disampaikan pihak PT Tulus Asih pada rapat itu, beberapa perizinan proyek tersebut sebenarnya sudah selesai. Akan tetapi, untuk persetujuan bangunan gedung (PBG) belum keluar.

“Sampai hari ini, perizinan-perizinan lainnya sudah selesai. Terakhir mungkin finalnya terkait PBG yang saat ini belum keluar. Tapi mereka sudah mengajukan permohonannya. Tinggal tunggu waktu,” kata Dani.

Selain persoalan itu, lanjut Dani, Forum LSM dan Ormas Kota Cirebon juga mempermasalahkan adanya pemakaian lahan milik BBWS Cimanuk-Cisanggarung (Cimancis). Lahan itu digunakan sebagai akses jalan kendaraan proyek milik PT Tulus Asih.

Menurut Dani, untuk saat ini permasalahan tersebut sudah klir. Artinya keinginan dari Forum LSM dan Ormas Kota Cirebon agar proyek di Kelurahan Larangan dihentikan, sekarang sudah dilakukan.

Pasalnya, semenjak pihak BBWS Cimancis melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada PT Tulus Asih, seluruh kegiatan pembangunan perumahan itu telah dihentikan.

“Sekarang sudah klir karena BBWS tidak mengizinkan, kegiatan pembangunan sudah tidak dilakukan, dan perizinan memang belum final. Tinggal PT Tulus Asih menyelesaikan perizinan sampai pada PBG,” ungkapnya.

Dani mengimbau agar semua pihak, baik itu pelaku investasi, pengembang properti, dan lainnya, untuk mengurus terlebih dahulu perizinan sampai tingkat PBG. Supaya permasalahan seperti ini tidak terjadi di kemudian hari.

“Jadi saya sarankan kepada para pelaku investasi di Kota Cirebon untuk tidak melakukan pembangunan sampai izin IMB atau PBG dikeluarkan oleh pemerintah setempat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Irawan Wahyono menerangkan, berkaitan dengan PBG sebenarnya PT Tulus Asih sudah mengajukan izin terkait proyek di Kelurahan Larangan. Namun, izin itu belum keluar sampai sekarang karena masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi.

“Kami harus melakukan verifikasi terhadap persyaratan atau dokumen kelengkapan PBG dari proyek tersebut,” kata Irawan.

 

0 Komentar