JAWARA PROPERTY.- Bagi para pemilik rumah, membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan sebuah kewajiban, pajak ini biasanya dikenakan oleh pemilik hunian setiap satu tahun sekali, besarannya pun cukup bervariasi tergantung dari luas rumah dan lokasi.
Oleh karena itu, mengenal seluk beluk PBB tentu menjadi hal yang sangat penting, termasuk bagaimana cara menghitungnya, hal tersebut dilakukan agar Anda bisa menyiapkan berapa besaran dana yang harus dibayarkan. Nah bagi Anda yang saat ini berencana untuk membayar PBB, berikut ini adalah cara menghitung PBB dengan mudah.
Komponen Menghitung PBB
- NJOP
Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli properti (tanah,rumah dan lain-lain), ketentuan harga rumah ini ditentukan oleh Pemerintah Provinsi, makanya tak heran besaran NJOP disetiap daerah berbeda-beda. Contohnya seperti nilai NJOP di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebesar Rp 4.263.000/m2 hingga Rp 25.995.000, berbeda dengan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Selatan yang mencapai Rp 3.745.000 per meter persegi.
- NJKP
Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP adalah besaran nilai pajak yang diberikan, NJKP ini merupakan bagian dari NJOP, jika nilai NJOP kurang dari Rp 1 miliar, maka persentase NJKP sebesar 20%, namun jika NJOP nya lebih dari Rp 1 miliar maka persentase NJKP sebesar 40%.
- NJOPTKP
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak terkena pajak, besaran nilai NJOPTKP ini berbeda-beda tergantung dari wilayah. Namun, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000, nilai NJOPTKP tertinggi senilai Rp 12.000.000.
- Tarif PBB
Pada dasarnya tarif PBB di setiap daerah berbeda-beda. Di kawasan DKI Jakarta sendiri, besaran Tarif PBB terbagi 4 yakni :
- 0,01% untuk NJOP di bawah Rp 200 Juta
- 0,1 % untuk NJOP Rp 200 juta hingga di bawah Rp 2 miliar
- 0,2% untuk NJOP Rp 2 miliar hingga di bawah Rp 10 miliar
- 0,3% untuk NJOP Rp 10 miliar atau lebih
Cara Menghitung PBB
Untuk mengetahui cara menghitung PBB, sebelumnya Anda harus mengetahui terlebih dahulu nilai NJOP untuk penghitungan PBB. Contohnya, jika seseorang memiliki rumah dengan luas tanah sebesar 90 m2 dan luas bangunan 36 m2, dan diketahui harga tanah adalah Rp 702.000 serta harga bangunan Rp 595.000 dan nilai NJOPTKP nya Rp 8.000.000, maka cara menghitung NJOP penghitungan PBB nya sebagai berikut :
- Tanah : 90 m2 x Rp 702.000 = Rp 63.180.000
- Bangunan : 36 x Rp 595.000 = Rp 21. 420.000
- Nilai NJOP : Rp 63.180.000 + 21.420.000 = Rp 84.600.000
- NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 84.600.000 – Rp 8.000.000 = Rp 76.600.000
Setelah mengetahui nilai NJOP untuk penghitungan PBB, Anda bisa langsung menghitung PBB terutang dengan cara sebagai berikut :
- NJKP : 20% x Rp 76.600.000 = Rp 15.320.000
- PBB yang terutang : 0,1% x 15.320.000 = Rp 153.200
Bagaimana? Mudahkan menghitung PBB. Nah bagi Anda yang ingin membayar PBB melalui ATM bisa mengetahui caranya di sini, atau melalui berbagai aplikasi dompet digital caranya bisa di lihat di sini.