JAWARA PROPERTY.- Keberadaan surat keterangan ahli waris atau SKW  merupakan hal yang penting, apalagi bagi mereka yang memiliki harta peninggalan berupa rumah, apartemen ataupun tanah. Keberadaan surat ini tentunya dapat meminimalisir terjadinya sengketa perebutan hak waris.     

Fungsi Surat Keterangan Ahli Waris 

Mempunyai dokumen Surat Keterangan dan Pernyataan Ahli Waris memiliki peranan yang sangat penting, karena keberadaannya dapat membuat seseorang memiliki keabsahan secara hukum sebagai ahli waris orang tuanya yang telah meninggal. Adanya Surat SKW  ini juga berfungsi untuk berbagai urusan yang berkaitan dengan nama pewaris yang telah meninggal. SKW ini dibuat di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri.

Beberapa Fungsi Surat Keterangan Ahli Waris

  • Bukti keabsahan seseorang sebagai ahli waris
  • Dengan SKW ini, seorang ahli waris bisa mencairkan deposito/tabungan atas nama pewaris di Bank
  • Dengan SKW ini seorang ahli waris bisa mengubah nama surat tanah ataupun menjualnya

Dokumen untuk Membuat Surat Pernyataan Ahli Waris

  • Fotokopi KTP ahli waris
  • Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris
  • Fotokopi KTP pewaris/orang tua yang telah meninggal
  • Fotokopi surat nikah pewaris/orang tua yang telah meninggal
  • Surat kematian pewaris/orang tua dari kelurahan

Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris  

  • Membuat surat permohonan dari RT/RW
  • Membawa surat permohonan tersebut ke kantor kelurahan, dari sana pihak kelurahan akan beberapa formulir yang harus diisi
  • Setelah itu Anda membawa dokumen dari kelurahan ke kantor pengadilan agama untuk mendapatkan fatwa waris

Baca Juga :

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Waktu Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris 

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 1998 mengenai Penyelesaian Perkara, waktu pembuatan surat keterangan ahli waris paling lama memakan waktu hingga 6 (enam) bulan.

Biaya Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris 

Di beberapa kota, biaya untuk pembuatan surat ini sudah digratiskan, namun ada juga memang daerah yang masih menerapkan tarif. Berdasarkan Undang-undang Peradilan Agama Pasal 90 ayat 1, biaya pengajuan fatwa waris berupa: biaya materai, biaya saksi, biaya pengambilan sumpah, biaya pemeriksaan, biaya pemanggilan, pemberitahuan atas perkara tersebut.

Bagaimana mudah kan membuat Surat Pernyataan Keterangan Ahli Waris. Di Lamudi Anda juga bisa menemukan berbagai informasi yang berkaitan dengan warisan, seperti cara balik nama sertifikat tanah warisan atau membuat sertifikat tanah warisan.

Alur Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris

  • Pemohon memasukkan Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani ahli waris, 2 orang saksi, lurah setempat beserta berkas kelengkapannya.
  • Staf menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas apabila sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi memeriksa kelengkapan berkas & apabila sudah lengkap diberi paraf koordinasi dan menyerahkan berkas kepada Sekretaris Kecamatan.
  • Sekretaris Kecamatan memeriksa berkas & memberikan paraf koordinasi kemudian memberikan kembali kepada Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi membawa surat kepada Camat untuk ditandatangani
  • Setelah itu, surat diserahkan kembali kepada staf untuk diberi nomor registrasi.
  • Staf memberikan nomor registrasi Surat Keterangan Waris & membuat dokumentasi.
  • Pemohon menerima surat yang sudah diberi nomor registrasi.
1 Komentar

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan | JawaraProperty.com, Monday, 21 Feb 2022

[…] pertama yang dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Waris (SKW), cara membuat surat ini dengan cara berikut […]

Reply