JAWARA PROPERTY.- Banyak masyarakat yang merasa malas untuk mengurus masalah legalitas, contohnya seperti mengurus balik nama sertifikat tanah warisan. Sebenarnya, untuk mengurus masalah ini tidaklah sulit. Namun memang, terlebih dahulu harus mengumpulkan beberapa data dan kelengkapannya.
Bagi Anda yang ingi mengetahui bagaimana cara balik nama sertifikat tanah warisan, berikut ini adalah tahapannya :
Peraturan Pemerintah Mengenai Balik Nama Tanah Warisan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sudah menjelaskan mengenai pendaftaran tanah yang diperoleh dari warisan di dalam Pasal 42, sebagai berikut:
Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Membuat Surat Keterangan Waris
Langkah pertama yang dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Waris (SKW), cara membuat surat ini dengan cara berikut :
- Membuat Surat Pengantar
Lankah pertama yang dilakukan adalah membuat surat pengantar untuk membuat surat keterangan waris, cara dengan datang ke RT dan RW dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah orang tua dan surat kematian.
- Mengajukan ke Kantor Kelurahan
Setelah mendapatkan surat pengantar, kemudian Anda melanjutkannya dengan mengajukan permohonan ke kantor kelurahan. Caranya Anda datang ke bagian pelayanan umum kemudian mengisi formulir dan surat pengantar dengan membawa dokumen membuat surat keterangan waris, cara dengan datang ke RT dan RW dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah orang tua dan surat kematian.
View this post on Instagram
- Fatwa Waris
Setelah Anda mendapatkan Surat Hak Waris dari kelurahan, kemudian Anda melanjutkannya ke kantor Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris.
Baca Juga :
Cara Hitung Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan di Kantor BPN
Mengurus ke Badan Pertanahan Nasional
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Waris, Anda bisa langsung melanjutkan proses balik nama, caranya dengan datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat lahan wasiat berada dengan datang ke loket layanan.
Persyaratan Balik Nama Sertifikat Warisan
Saat di kantor BPN, Anda juga diminta untuk melengkapi beberapa data yang meliputi:
- Mengisi formulir permohonan balik nama
- Fotokopi KTP pemohon atau seluruh ahli wari
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon atau seluruh alhi waris
- Surat Keterangan Waris
- Sertifikat tanah asli
- SPPT PBB tahun terakhir
- Bukti BPHTB, untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah
Biaya & Waktu Pembuatan Balik Nama Tanah Warisan
Untuk biaya pengurusannya sendiri tergantung dari nilai NJOP tanah yang diwariskan. Contohnya jika nilai tanahnya mencapai Rp 4.000.000 maka biaya menjadi Rp 54.000 dengan lama waktu proses pembuatan balik nama lima hari waktu kerja.