JAWARAPROPERTY.COM.– Sertifikat rumah dan tanah merupakan dokumen yang sangat penting untuk menyatakan bukti kepemilikan yang sah di mata hukum. Jika suatu saat Anda ingin menjual rumah/lahan, harus ada sertifikat asli agar proses jual beli bisa berjalan.
Melihat nilainya yang begitu besar, Anda perlu berhati-hati sebab belakangan marak penipuan gadai sertifikat tanah ternyata di balik nama! Bagaimana bisa terjadi dan apa jalan solusinya?
Yuk simak artikel ini untuk dapat penjelasan lengkapnya berikut ini:
- Penipuan Gadai Sertifikat Tanah Ternyata di Balik Nama, Bagaimana Bisa Terjadi?
- Dasar Hukum Menggadaikan Sertifikat Tanah Sebagai Jaminan
- Cara Menangani Jika Penipuan Gadai Sertifikat Ternyata di Balik Nama Terjadi
- Tips Menghindari Penipuan Balik Nama Sertifikat Ilegal
Penipuan Gadai Sertifikat Tanah Ternyata di Balik Nama, Bagaimana Bisa Terjadi?
Nasib malang harus dialami Ripan dan Munawaroh, sepasang lansia asal Kebomas, Gresik yang menjadi korban penipuan gadai sertifikat tanah ternyata di balik nama. Rumah satu-satunya yang mereka miliki tiba-tiba didatangi pihak bank yang bermaksud untuk menyita aset tersebut karena telah dijadikan jaminan oleh sang kerabat.
Ternyata Mu’in sang tersangka telah meminjam sertifikat kedua lansia tersebut sebanyak tiga kali. Kali pertama dan kedua, pelaku meminjam sertifikat rumah sebagai jaminan utang di bank. Pada kesempatan ketiga, Mu’in meminta tanda tangan Pak Ripan sang korban di atas materai dengan dalih untuk pelunasan utang.
Tak diduga, sertifikat yang dibawa tidak pernah dikembalikan dan belakangan diketahui telah dibalik nama. Diduga tanda tangan Pak Ripan menjadi alat untuk membalik nama sertifikat secara sepihak.
Kasus serupa baru-baru ini juga dialami aktris Nirina Zubir. Sang ibu menjadi korban penipuan gadai sertifikat tanah ternyata di balik nama oleh ARTnya sendiri. Total 6 sertifikat dari aset keluarga Nirina dicuri dan dilakukan perpindahan nama.
Awalnya sang ibu merasa surat tanahnya hilang lalu meminta bantuan pelaku untuk mengurus laporan kehilangan. Alih-alih diurus, ART tersebut justru mencuri sertifikat rumah dan dibalik nama secara sepihak. Pada kasus ini, tersangka dibantu oleh 3 orang PPAT yang bertugas membalik nama sertifikat. Ditaksir total kerugian yang dialami keluarga Nirina mencapai Rp17 miliar.
Dari kedua kasus tersebut bisa dilihat bahwa tersangka penipuan gadai sertifikat tanah ternyata di balik nama memanfaatkan kelalaian pemilik. Kurangnya pengetahun pada kasus pertama membuat pemilik sertifikat dengan polosnya memberikan dokumen penting dan tanda tangan karena merasa hutang budi. Sementara di kasus kedua, pelaku memanfaatkan kondisi ibu Nirina yang telah berumur dan kurang teliti sehingga bisa membalik nama dan mencuri aset.
Dasar Hukum Menggadaikan Sertifikat Tanah Sebagai Jaminan
Apa yang dialami kedua lansia dan Nirina Zubir tentu membuat banyak pemilik sertifikat khawatir dokumen mereka rentan dipalsukan. Tenang, pada praktiknya sertifikat tanah tidak bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman begitu saja. Jika ingin dijadikan jaminan, Anda harus lebih dulu membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah yang isinya kurang lebih adalah:
“Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.”
Dengan aturan tersebut, bisa dikatakan hak tanggungan merupakan pemberian penjaminan utang berupa barang atau harta tidak bergerak seperti tanah yang dilakukan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman.
Jadi, untuk pinjaman di bank atau koperasi yang menggunakan sertifikat sebagai jaminan harus disertai APHT. Ingat, penyerahan jaminan hanya bisa dilakukan oleh orang yang secara hukum berwenang atas aset dan namanya tertulis dalam sertifikat tersebut. Bahkan pasangan, anak, maupun orang tua pemilik aset tidak bisa mengajukan APHT tanpa surat kuasa dari pemilik sahnya.
Penipuan gadai sertifikat tanah di balik nama, bisa saja terjadi jika Anda tidak hati-hati. Oleh karena itu, pastikan Anda mengurus dengan institusi yang tepat jika ingin menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman. Ada baiknya juga Anda melakukan pinjaman pada institusi resmi seperti Bank. Sama halnya dengan membeli rumah, Anda bisa mengajukan KPR untuk pembelian rumah. Bila Anda sedang mencari hunian, cek daftar rumah dijual di Jakarta dibawah Rp1 miliar di sini!
Cara Menangani Jika Penipuan Gadai Sertifikat Ternyata di Balik Nama Terjadi
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa penyerahan sertifikat tanah sebagai jaminan hanya bisa dilakukan dengan menyertakan APHT. Lalu bagaimana jika Anda tetap menjadi korban penipuan gadai sertifikat tanah ternyata di balik nama? Jangan panik, inilah cara mengatasinya:
- Cari tahu apakah sertifikat digadaikan dengan APHT atau tidak. Jika tak ada APHT maka kreditur tidak berhak menagih pinjaman bahkan mengeksekusi lahan untuk pelunasan utang.
- Jika ada APHT namun tidak ada surat kuasa dan ditandatangani oleh Anda sebagai pemilik lahan yang sah, maka Anda bisa mengajukan pembatalan APHT ke hakim menggunakan Pasal 1328 Kitab UU Hukum Perdata sebagai dasar hukum. Hasilnya tanah akan aman dari penyitaan karena APHT yang dimiliki pelaku penipuan kehilangan kekuatan hukumnya.
- Tuntut pelaku/kreditur penipuan lahan Anda atas dasar penipuan. Jerat dengan Pasal 378 KUHP yang akan menjerat pelaku dengan ancaman pidana kurang lebih 4 tahun.
- Selain tuntutan penipuan, laporkan pelaku atas dasar penggelapan karena bertindak seolah memiliki sertifikat Anda dengan Pasal 372 KUHP. Hukuman yang akan diterima sama seperti poin sebelumnya, 4 tahun kurungan penjara atau denda.
- Terakhir, jika pelaku membuat APHT untuk menjaminkan sertifikat Anda, jerat dengan tuduhan pemalsuan surat. Gunakan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Membuat Surat Palsu dengan ancaman 6 tahun penjara.
- Perlu diketahui, tindakan memalsukan APHT tergolong dalam pemalsuan akta otentik yang mana ancaman pidananya bisa mencapai 8 tahun sesuai aturan Pasal 264 ayat (1) angka 1 dan ayat (2) KUHP.
Tips Menghindari Penipuan Balik Nama Sertifikat Ilegal
Dengan memahami dasar hukum penipuan gadai sertifikat ilegal, Anda tidak perlu terlalu khawatir jika aset tiba-tiba disita secara sepihak. Namun sebagai langkah antisipasi, inilah tips menghindari penipuan balik nama sertifikat:
- Jangan pernah berikan sertifikat tanah asli pada siapa pun dengan alasan apa pun terlebih untuk pinjaman utang/digadaikan.
- Selektif gunakan jasa PPAT. Sebaiknya cari tahu mengenai reputasi dari notaris atau PPAT yang Anda tunjuk. Hal ini guna menghindari kesempatan mafia tanah mengambil sertifikat Anda.
- Jika notaris sedang melakukan pengecekan yang melibatkan sertifikat asli, usahakan Anda ikut mendampingi ke BPN.
Selain ketiga saran di atas, ingatlah jangan pernah sembarangan memberikan tanda tangan di atas materai terlebih jika peruntukannya kurang jelas. Apabila Anda merasa kondisi rumah kurang aman, jangan segan gunakan fitur safe deposit box di bank untuk menyimpan sertifikat tanah dan aset lainnya dengan harga sewa Rp150 ribu – Rp11 juta per tahun tergantung ukuran. Terakhir, bantu orang tua Anda untuk mengamankan aset mereka dengan memberikan edukasi pencegahan penipuan dan cek berkala lokasi penyimpanan sertifikat.
Melalui informasi yang disampaikan di atas semoga penipuan gadai sertifikat tanah ternyata di balik nama tidak terjadi pada Anda. Selalu waspada dan jangan mudah percaya pada orang yang akan meminjam sertifikat tanah Anda.
0 Komentar