JAWARA PROPERTY – Sahabat Jawara cara melaporkan mafia tanah bisa dilakukan dengan berbagai langkah mudah, lo. Untuk lebih jelasnya, baca ulasan berikut hingga tuntas, ya!

Maraknya kasus mafia tanah di Indonesia sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penanggulangannya pun tidak bisa dilakukan sembarangan.

Tidak heran apabila pemerintah melakukan berbagai cara agar kasus mafia tanah ini bisa diberantas.

Beberapa langkah tersebut di antaranya dengan membentuk satgas anti-mafia tanah dan strategi-strategi lainnya.

Selain itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kamu juga mesti mengetahui modus yang acapkali dilakukan para mafia tanah ini.

Sejumlah modus yang sering terjadi adalah berpura-pura menjadi pembeli, memalsukan hak tanah girik, hingga menggugat pemilik legal dengan Pembuktian Hak atas Tanah.

Nah, apabila kamu melihat gerak-gerik atau bahkan mengalami langsung kasus ini, terdapat cara melaporkan mafia tanah yang bisa dilakukan.

Cara Melaporkan Mafia Tanah dengan Mudah

1. Lapor Melalui WhatsApp

Cara melaporkan mafia tanah bisa dilakukan dengan menghubungi WhatsApp ke nomor 081110680000.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto meluncurkan cara ini sebagai layanan aduan masyarakat.

Nantinya hotline pengaduan ini bakal dikaitkan langsung dengan evaluasi kinerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Kantor Pertahanan Kementerian ATR/BPN.

2. Melalui Email

Cara melaporkan mafia tanah juga bisa dilakukan melalui email ke alamat surat@atrbpn.go.id.

Hampir sama dengan laporan via laman resmi, kamu juga mesti mencantumkan beberapa hal penting.

Misalnya, kronologis kejadian, tanggal, dan hal-hal yang sekiranya diperlukan sebagai penunjang.

2. Lewat Laman Resmi

sumber: lapor.go.id

Langkah selanjutnya, kamu juga bisa melaporkan kasus mafia tanah melalui laman resmi lapor.go.id.

Tidak hanya itu, kamu bisa pula memonitor atau bahkan bertanya tindak lanjut dari pengaduan yang dilakukan lewat saluran tersebut.

Beberapa langkah yang mesti dilakukan adalah sebagai berikut.

1. Masukkan judul laporan

Judul laporan mesti diisi sebagai kesimpulan dari suatu permasalahan atau inti dari suatu laporan yang disampaikan.

2. Isi laporan

Dalam pengisian di kolom ini, kamu mesti menceritakan kronologis kejadian yang ingin dikeluhkan.

Apabila dirasa perlu, sertakan pula data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan keterangan tambahan lainnya.

3. Tanggal kejadian

Isi tanggal kejadian ketika kamu menerima pelayanan yang kurang memuaskan.

Pastikan bahwa tanggal yang kamu sematkan sudah benar sehingga tidak akan terjadi hal yang membingungkan di kemudian hari.

4. Lokasi Kejadian

Tentukan lokasi ketika kamu menerima pelayanan yang kurang memuaskan.

Setelah proses laporan tersebut, proses selanjutnya adalah verifikasi, proses tindak lanjut, dan tanggapan yang bisa kamu berikan.

Upload berkas atau lampiran yang sekiranya penting dan diperlukan.

4. Kantor BPN

Tiga cara melaporkan mafia tanah yang telah dibeberkan merupakan langkah kementerian ATR/BPN yang berupaya untuk meningkatkan inovasi pelayanan serta responsif terhadap adanya mafia tanah.

Nah, di luar itu, kamu juga bisa langsung mendatangi kantor BPN Provinsi, Kabupaten, atau Kota sesuai dengan lokasi atau tempat tinggal.

Nantinya, pengaduan masyarakat dikelola oleh Satgas Pusat dan setelah dipilah bakal disampaikan ke BPN setempat di mana pelapor berada.

Pelapor Bisa Memberi Kuasa

Selain cara-cara di atas, pelapor juga dapat membuat surat kuasa dan memberi kuasa kepada orang lain dalam melaporkan permasalahan yang dihadapi.

Namun, jika memberikan kuasa kepada orang lain, pelapor mesti melengkapi dengan surat kuasa bermaterai dan penerima kuasa juga harus menjelaskan identitas dirinya.

Tidak hanya itu, pelapor juga mesti menuliskan letak tanah yang dilaporkan secara rinci, mulai dari nama jalan, nomor tempat tanah berada, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan dan lain sebagainya.

 

0 Komentar