JAWARA PROPERTY – Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet di depan rumah hampir ada di setiap kawasan permukiman. Pertanyaannya, seperti apa sih aturan pemasangan tiang internet tersebut?
Pemasangan tiang internet dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia. Hal tersebut untuk memperluas jaringan atau jangkauan di daerah tersebut.
Maka tak heran pemasangan tiang internet tersebut menjamur di berbagai tempat baik di permukiman atau perkampungan. Hanya saja, keberadaan tiang internet itu acap kali tidak berizin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan.
Alhasil, tak jarang pemasangan tiang internet tersebut berujung konflik dengan pemilik lahan.
Padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin.
Lantas, seperti apa aturan pemasangan tiang internet di kawasan permukiman?
Fenomena Tiang Internet di Depan Rumah
Tiang internet atau tiang penyangga fiber optik adalah konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah.
Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
Banyak pemberitaan di media massa terkait keberadaan pemasangan tiang internet yang tak berizin di kawasan permukiman.
Bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, keberadaan tiang internet tanpa izin tersebut dapat merusak estetika.
Bahkan, dalam satu titik dapat berdiri empat tiang.
Tidak hanya itu, semrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus masyarakat.
Lantas, seperti aturan pemasangan tiang internet di permukiman?
Aturan Pemasangan Tiang Internet
Aturan pemasangan tiang internet dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda, Sahabat 99.
Sayangnya, setelah ditelusuri, tidak semua Pemda memiliki aturan khusus atau regulasi tentang pemasangan tiang penyedia jasa internet.
Contohnya adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
“Untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman belum memiliki Peraturan Daerah tentang jaringan telekomunikasi/pemasangan tiang penyedia jasa internet.” cuit @kabarsleman pada akun Twitter Pemkab Sleman.
Sementara itu, salah satu contoh daerah yang memiliki aturan pemasangan tiang internet adalah Kota Tangerang Selatan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan No.3/2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.
“Pembangunan Tiang Penyangga Fiber Optik terlebih dahulu harus mendapat izin penyelenggaraan instalasi kabel optik dari dinas yang membidangi urusan perizinan,” (Pasal 5G).
Dalam pasal 5J, Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter.
Adapun jarak antar Tiang Penyangga Fiber Optik paling jauh 50 meter.
Pemasangan Tiang Internet Harus Berizin
Dengan adanya peraturan tersebut, tentunya kamu sudah tahu kan bahwa pemasangan tiang internet harus berizin.
Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”
Untuk tata cara perizinan, memang tidak dijelaskan secara eksplisit.
Hanya saja, menurut salah satu penyedia jasa internet swasta seperti melansir radarsemarang, pemasangan tiang internet harus melalui sejumlah prosedur.
Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.
Sanksi Pemasangan Tiang Internet Tak Berizin
Sahabat Jawara, kamu mengalami kerugian atas pemasangan tiang internet di depan rumah yang tak berizin?
Jika iya, kamu bisa mengajukan tuntutan ganti rugi pada penyedia jasa internet tersebut.
Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.” (Pasal 15 ayat 2).
“Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahandan atau kelalainnya.” (Pasal 15 ayat 2).
Untuk beberapa kasus, masyarakat yang dirugikan akibat pemasangan tiang internet tak berizin itu akan mendapat uang kompensasi per tiang.