JAWARA PROPERTY – Masyarakat yang memiliki warisan tanah dan bangunan bisa bebas pajak, namun ada syaratnya. Salah satu syaratnya adalah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan.

Ilustrasi : CNBC Indonesia.com
Baca Juga :
Tata Cara Jual Rumah Warisan Sesuai Hukum, Dokumen, dan Persyaratannya
Sumber : CNBC Indonesia
0 Komentar