JAWARA PROPERTY – Masyarakat yang memiliki warisan tanah dan bangunan bisa bebas pajak, namun ada syaratnya. Salah satu syaratnya adalah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan.

Ilustrasi : CNBC Indonesia.com

Baca Juga :

Tata Cara Jual Rumah Warisan Sesuai Hukum, Dokumen, dan Persyaratannya

Sumber : CNBC Indonesia

0 Komentar