JAWARA PROPERTY – Saat membeli rumah, jangan tergiur dengan harga murah dan desain bagus saja. Perhatikan juga bagaimana tanggung jawab pengembang jika tanah rumah longsor tidak lama setelah dibangun!

Ketika melakukan survei untuk membeli rumah, biasanya kita akan melihat desain dari bangunan rumah dan juga harga yang sesuai dengan bujet.

Dua faktor itu memang penting, tetapi kita juga harus memperhatikan beberapa faktor pendukung lainnya.

Misalnya, bagaimana kontur tanah dan kondisi pemukiman tersebut, apakah rawan longsor atau tidak.

Selain itu, yang perlu diperhatikan juga adalah material bangunan, apakah kokoh atau pengembang melakukan sejumlah kecurangan?

Lalu, bagaimana jadinya jika setelah membeli ternyata rumah mengalami longsor?

Apakah kita bisa menuntut ganti rugi kepada pengembang?

Untuk lebih lengkapnya, yuk simak penjelasan di bawah ini!

Pengembang Harus Ganti Rugi Rumah Longsor

Pada prinsipnya, kita sebagai penghuni rumah bisa menuntut pengembang untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat longsor.

Namun, untuk menuntut ganti rugi, pengembang rumah harus terbukti melakukan wanprestasi.

Ketentuan mengenai hak pemilik rumah menuntut ganti rugi juga diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi:

“Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Dalam buku Hukum Perjanjian karya Subekti, terdapat empat hal yang bisa dikategorikan sebagai wanprestasi:

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjiannya tidak boleh dilakukannya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kamu bisa saja menuntut pengembang rumah untuk mengganti rugi selama hal tersebut tercantum dalam dokumen perjanjian jual beli rumah.

Kamu juga bisa mencantumkan bukti dari media pemasaran semisal brosur atau postingan Instagram, dan sarana promosi lainnya.

Misalnya, dalam brosur pengembang menjanjikan membangun rumah dengan material yang kokoh.

Namun, kenyataannya, setelah rumah selesai dibangun, rumah longsor karena dibuat dari material yang rentan roboh.

Dalam kasus ini, kamu bisa menuntut pengembang melakukan ganti rugi.

Wanprestasi Termasuk Perbuatan Melawan Hukum

Jika terbukti melakukan kecurangan, tindakan pengembang pun bisa dimasukkan dalam kategori perbuatan melawan hukum.

Hal ini pun tercantum dalam Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.”

Lalu, bagaimana sebuah perbuatan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum?

Berdasarkan buku Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer karya Munir Fuady, seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, jika memenuhi unsur berikut:

  1. Ada perbuatan
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum
  3. Ada kesalahan dari pelaku
  4. Ada kerugian bagi korban
  5. Ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan dengan kerugian

Jika pengembang sudah memenuhi kelima unsur di atas, jangan ragu untuk melaporkannya pada pihak berwajib ya!

Bagaimana jika Rumah Longsor Karena Bencana?

Pada prinsipnya, jika hunian longsor karena keadaan yang memaksa (force majeure), semisal bencana alam, kita tidak bisa menuntut pengembang rumah untuk ganti rugi.

Ketentuan mengenai force majeur pun tercantum dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPer:

Berikut bunyi Pasal 1244 KUHPer:

“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”

Sementara itu, pada Pasal 1245 KUHPer, berbunyi:

“Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.”

Jadi, jika ingin menuntut ganti rugi, pastikanlah terlebih dulu jika kerusakan akibat longsor tersebut disebabkan kesalahan pengembang.

 

0 Komentar