JAWARA PROPERTY.- Proses membeli rumah bekas tentu tidak sama dengan membeli rumah baru. Bila dalam membeli rumah baru segalanya diurus oleh pihak penjual atau pengembang, berbeda halnya dengan rumah seken.

Selaku pembeli, segala tetek-bengeknya harus diurus sendiri. Termasuk proses pengurusan balik nama sertifikat rumah yang sebelumnya tercantum atas nama penjual. Dalam hal ini, sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).

SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain. Status SHM juga tak memiliki batas waktu.

Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli rumah maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by #JawaraProperty (@jawaraproperty_)

Sebenarnya, balik nama sertifikat ini tidak mesti dilakukan bila si penjual merupakan kerabat dekat. Terlebih jika Anda sudah memegang bukti otentik lain berupa AJB (Akta Jual Beli). Akan tetapi untuk berjaga-jagi dari masalah di kemudian hari, sebaiknya proses ini segera dilakukan selepas waktu akad.

Ada empat poin penting yang perlu diperhatikan saat bikin sertifikat tanah atau balik nama, seperti:

Alur dan persyaratan

Untuk memandu Anda yang tengah dihadapkan dengan masalah balik nama sertifikat, berikut Rumah.com jabarkan lima langkah mudah mengurusnya.

1. Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.

2. Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran lunas.

3. Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan yang maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka.

Hal ini dimaksudkan, ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai, maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa mengeluarkan biaya lagi.

4. Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB.

Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.

5. Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam prakteknya antara 1 sampai 2 bulan.

Berapa biayanya?

Besaran biaya pembuatan balik nama sertifikat rumah bergantung pada Zona Nilai Tanah (ZNT). Sedangkan Badan Pertanahan Nasional menetapkan ongkos pembuatan yang tergantung dari nilai transaksi berikut lokasi rumahnya.

Namun menurut situs hukumonline.com, berikut ini standar biaya pengurusannya.

Sejumlah pembeli mengalami pengalaman tidak mengenakkan saat mengurus sertifikat tanah. Salah satu keluhan yang paling sering muncul adalah pungli (pungutan liar).

Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Secara garis besar, proses balik nama sertifikat antara pemilik yang masih hidup dengan yang sudah tiada sebenarnya tidak jauh berbeda. Hanya saja ada beberapa kelengkapan dokumen yang mesti dilampirkan, dan tahapannya berlangsung hingga dua kali.

Untuk bisa menyelesaikan tahap ini, para ahli waris akan diminta mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili, dengan membawa;

  • Surat Keterangan Waris (SKW)
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani diatas materai, yang isinya mencakup; identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akte kelahiran (jika ada ahli waris berusia dibawah 17 tahun)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat nikah/buku nikah
  • Surat kematian
  • Sertifikat asli
  • Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Khusus untuk Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh ahli waris, dan disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa tempat tinggal pewaris.

Sedangkan syarat lainnya dan prosedur diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 tahun 2010, dan biaya diatur dalam PP No. 14 tahun 2010.

 

0 Komentar