JAWARA PROPERTY – Rencana detil tata ruang di setiap daerah harus diatur dengan detil seperti untuk kawasan permukiman, industri, hingga pengaturan lingkungannya. Hal ini akan memudahkan investasi untuk masuk dan meningkatkan perekonomian daerah.
Pada era otonomi setiap daerah harus bisa membangun kawasannya sehingga menarik dari sisi investasi dan membuat daerahnya terus berkembang sehingga perekonomiannya kuat hingga mendorong kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan hal itu salah satu yang harus dihadirkan yaitu regulasi terkait tata ruang.
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengingatkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah mengenai rencana detil tata ruang khususnya di kawasan kabupaten dan kota.
“Kawasan kabupaten maupun kota yang telah memiliki rencana detil tata ruang akan mendatangkan investor dari dalam maupun luar negeri ke kota-kota tersebut. Kita memiliki 500 kabupaten dan kota dan hanya sedikit sekali dari kabupaten kota itu yang telah memiliki rencana detil tata ruang,” ujarnya.
Pentingnya setiap daerah memiliki rencana detil tata ruang kawasannya akan membuat para investor tidak ingin berinvestasi di sembarang tempat. Setiap kabupaten kota harus memiliki kebiasaan ini dan rapi dalam menata daerahnya.
Beberapa hal penting yang harus diatur antara lain, di mana kawasan perumahan yang akan menjadi tempat tinggal warga, kawasan industri di mana, pengaturan lingkungannya bagaimana. Dengan penataan yang rapi akan membuat pengusaha maupun investor lebih tertarik untuk masuk dan berinvestasi.
Karena itu perlu terus didorong kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerinath daerah dan kota di seluruh Indonesia. Kerja sama ini juga perlu didukung dengan kedisiplinan dari pihak pemerintah daerah dan kota sehingga bisa terjadi kesesuaian dari pemerintah daerah dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
“Ke depan kami berharap Kementerian ATR/BPN bisa mendorong dan memberikan penekanan yang serius. Di sisi lain, pemerintah daerah dan kota juga harus menyiapkan rencana detil tata ruangnya, setelah itu disiapkan bagaimana bisa diatur berbagai kegiatan sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan itu sehingga kegiatan ekonomi bisa lebih berjalan dengan baik,” pungkasnya.