JAWARA PROPERTY – Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) merupakan suatu dokumen yang tak luput dalam hal waris. Proses pewarisan berupa tanah sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, mengingat tingginya nilai ekonomis yang dimiliki oleh tanah tersebut. Hal demikian yang kerap kali memicu perselisihan bahkan sengketa di masyarakat, bahkan di dalam lingkup kekeluargaan. Tidak sedikit anggota keluarga (para ahli waris) yang terlibat perselisihan karena pewarisan. Hal itu dikarenakan penguasaan secara individu adalah salah satu keinginan para ahli waris untuk menguasai suatu hak atas tanah.

Baca Juga :

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Nah, untuk mengatasi penguasaan hak atas tanah secara individu apabila jumlah ahli warisnya lebih dari satu, maka dibutuhkan alas hak yang mendasarinya yaitu Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat oleh pejabat berwenang yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Seperti yang dijelaskan dalam Jurnal Universitas Islam Sultan Agung, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) merupakan salah satu dokumen yang dijadikan dasar untuk mengurus pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan setempat. Apabila ahli waris hanya menyertakan Surat Keterangan Waris, maka hak atas tanah tersebut masih berstatus kepemilikan bersama-sama. Namun, jika ahli waris menyertakan Akta Pembagian Hak Bersama, maka hak atas tanah tersebut sudah bisa berstatus sebagai hak individu, tergantung dengan kesepakatan yang tercantum di dalam Akta Pembagian Hak Bersama tersebut.
Pasal 111 ayat (4) PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 menyebutkan, bahwa pembuatan APHB dibuat oleh PPAT apabila dikemudian hari terjadi pembagian hak. Dalam aturan tersebut, juga dijelaskan karena terjadi peristiwa hukum akibat meninggalnya pewaris sebagai pemegang hak atas tanah, maka sertifikat hak atas tanah dibalik-nama ke atas nama para ahli waris. Setelah sertifikat hak atas tanah tertulis atas nama para ahli waris, kedepannya APHB dibutuhkan untuk pembagian hak.
  1. Pengertian APHB atau Akta Pembagian Hak Bersama
  2. Tujuan dan Manfaat APHB
    1. Tujuan APHB
    2. Manfaat APHB
  3. Landasan Hukum APHB
  4. Peran Notaris dalam APHB

1. Pengertian APHB atau Akta Pembagian Hak Bersama

APHB merupakan akta yang dibuat oleh PPAT untuk membuktikan telah terjadinya kesepakatan.

Apa yang dimaksud APHB? APHB atau Akta Pembagian Hak Bersama adalah suatu akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk membuktikan kesepakatan antara pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut. Sedangkan mengenai pengertian dari pembagian hak bersama itu sendiri, seperti yang dikutip dari Jurnal Repertorium, ISSN:2355-2646, Edisi 3 Januari-Juni 2015, adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemegang hak bersama, atas tanah agar supaya menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama tersebut berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama.
Baca Juga :
Dengan demikian APHB juga merupakan akta yang dibuat oleh PPAT untuk membuktikan telah terjadinya kesepakatan diantara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dapat dijadikan dasar pendaftaran tanah. Salah satu tujuan dari Pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Tindakan PPAT dalam proses pembagian hak bersama berupa tanah secara adat dengan membuat APHB, dianggap telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan perannya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak yang bersangkutan.
Adapun biasanya persyaratan dalam pembuatan akta pembagian hak bersama berupa tanah warisan secara adat kesepakatan antara lain sebagai berikut, yaitu Surat Keterangan Waris diketahui oleh lurah dan camat, fotokopi KTP para ahli waris dan 2 orang saksi, fotokopi Kartu Keluarga para ahli waris, akta perkawinan orang tua dan para ahli waris, surat kematian pewaris, sertifikat asli beserta fotokopinya, dan atau surat-surat lainnya (surat pernyataan, surat kuasa, dll).

2. Tujuan dan Manfaat APHB

APHB berfungsi untuk membagi hak bersama baik yang diperoleh sebagai warisan maupun sebab lain tmenjadi hak individu.

Di Indonesia, hukum waris adat mengatur mengenai cara harta warisan itu dialihkan penguasaan dan kepemilikannya dari pewaris kepada ahli waris. Tentunya dalam proses pewarisan tersebut terjadi suatu peristiwa hukum yang mengakibatkan berubahnya data yuridis dan data fisik dalam dokumen pertanahan (warkah). Beralihnya hak akan terjadi secara otomatis dalam pewarisan terjadi karena pemegang hak yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Dalam hal ini, pendaftaran peralihan hak karena pewarisan diwajibkan dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada para ahli waris, dan juga dilakukan demi ketertiban usaha pendaftaran, agar data-data yang tersimpan dan disajikan selalu menunjukkan data yang berada dalam keadaan mutakhir. Untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, Anda perlu mendaftarkan tanah guna memperoleh sertifikat hak atas tanah yang berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan hak atas tanah.
Apalagi saat ini, apabila jumlah ahli warisnya lebih dari satu, maka suatu hak bersama baik yang diperoleh sebagai warisan maupun sebab lain tersebut perlu dibagi sehingga menjadi hak individu. Untuk itu, diperlukan kesepakatan antara pemegang hak bersama tersebut perlu dituangkan dalam akta PPAT yang akan menjadi dasar bagi pendaftarannya yaitu Akta Pembagian Hak Bersama. Berikut ini tujuan dan manfaat APHB secara lebih jelas.
Dengan mengetahui apa itu APHB bisa membantu kita untuk memastikan kepemilikan hak waris secara sah. Mau punya rumah sendiri dengan harga terjangkau di kawasan Bojongsari? Temukan pilihan rumahnya dengan harga di bawah Rp500 jutaan di sini!

1. Tujuan APHB

Pada umumnya dalam sebuah keluarga di Indonesia terdapat sistem pewarisan atau turun waris berupa hak atas tanah. Tujuan pewarisan hak atas tanah adalah ahli waris bisa menguasai dan memanfaatkan tanah secara sah. Ketika seseorang yang menjadi pemegang hak atas tanah meninggal, hak tersebut beralih ke ahli waris. Pembagian hak selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pasal 51 PP 24/1997 tentang APHB. Pembagian hak selanjutnya itu baru dilakukan dengan pembuatan APHB.
Perlu dipahami tentunya bahwa dalam APHB bisa terjadi 3 hal (dalam Blangko akta APHB), yang tidak bisa tiga hal tersebut dipilih bersama-sama. Namun harus dipilih perbuatan hukum yang mana yang terjadi dalam pembuatan APHB tersebut, yaitu :
  • Dalam pembagian Hak Bersama ini tidak terdapat kelebihan nilai yang diperoleh oleh salah satu pihak (konsep seolah-olah terjadi tukar menukar tanpa kelebihan nilai satu dengan yang lain).
  • Para pihak melepaskan haknya atas kelebihan nilai yang diperoleh oleh pihak yang memperoleh hak sebagaimana diuraikan di atas (konsep seperti hibah).
  • Karena memperoleh kelebihan nilai dalam pembagian Hak Bersama ini, ada pihak yang membayar dengan uang tunai kepada Pihak lainnya (konsep seperti jual beli).

2. Manfaat APHB

Akta pembagian hak bersama merupakan akta otentik. Dengan demikian, apabila dikemudian hari ada gugatan terhadap akta yang dibuat maka para pihak harus bisa membuktikan sendiri terhadap gugatannya. Artinya, APHB memiliki manfaat kalau ada ahli waris mengingkari terhadap akta yang telah dibuat, mereka dapat harus membuktikan sendiri terhadap ketidakbenaran akta tersebut.
Sebagai salah satu akta otentik PHB dapat digunakan sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh yang mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam masyarakat. Apalagi saat ini dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pensertifikatan tanah, pembagian hak bersama, kegiatan sosial dan lain-lainnya, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik semakin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan kepastian hukum di berbagai bidang.
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) tersebut dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berwenang menurut peraturan yang berlaku. Akta ini menjadi landasan hukum untuk dapat mengakhiri hak bersama atas sebidang tanah atau hak waris bersama.

3. Landasan Hukum APHB

Pembagian hak ahli waris dapat diteruskan dengan dasar ketentuan yang tertulis pada pasal 51 PP Nomor 24 Tahun 1997

Hukum yang mendasari pembuatan surat APHB adalah pasal 111 Ayat 3, Ayat 4 dan Ayat 5 PMA/KBPN (Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional) Nomor 3 Tahun 1997). Dalam masing-masing pasal tersebut menjelaskan bahwa APHB merupakan akta mengenai pembagian waris yang dapat dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan oleh semua ahli waris dengan disaksikan oleh 2 orang saksi atau dengan akta notaris.
Baca Juga :
Apabila ternyata ahli waris lebih dari 1 orang dan belum ada pembagian warisan, maka pendaftaran peralihan haknya dilakukan kepada para ahli waris sebagai pemilikan bersama, dan pembagian hak selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Namun, apabila ahli waris lebih dari 1 orang dan pada waktu pendaftaran peralihan haknya disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tertentu jatuh kepada 1 orang penerima warisan, maka pencatatan peralihan haknya dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan akta pembagian waris tersebut.
Menurut pasal 111 Ayat 4 dalam aturan yang sama tersebuut, pembuatan APHB dibuat oleh PPAT apabila di kemudian hari terjadi pembagian hak. Melalui pasal ini, juga diartikan bahwa jika terjadi peristiwa hukum akibat meninggalnya Pewaris sebagai pemegang Hak atas Tanah, maka sertifikat Hak atas Tanah dibaliknamakan atas nama para Ahli Waris. Misalnya atas dasar Surat Keterangan Ahli Waris). Setelah sertifikat Hak atas Tanah tertulis nama para Ahli Waris, di kemudian hari APHB akan dibuat jika terjadi pembagian hak.
Pembagian hak ini dapat diteruskan dengan dasar ketentuan yang tertulis pada pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang berbicara mengenai APHB. Secara lebih jelas aturan Badan Pemeriksa Keuangan menerangkan, bahwa pembagian hak bersama atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang, menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut.

4. Peran Notaris dalam APHB

Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya.

Pengertian Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Pejabat Pembuat Akta Tanah atau notaris bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Baca Juga :
PPAT memiliki tugas yang telah dirangkum dalam Pasal 2 PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam aturan tersebut, PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Perbuatan hukum tersebut antara lain:
  • Jual beli
  • Tukar menukar
  • Hibah
  • Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
  • Pembagian hak bersama
  • Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah
  • Hak milik
  • Pemberian Hak Tanggungan
  • Pemberian kuasa membebankan
  • Hak Tanggungan
Dari penjelasan di atas, peran utama dari seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses pembagian hak bersama berupa tanah dan bangunan adalah membuat Akta Pembagian Hak Bersama.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 5, yang mengatakan bahwa pembagian hak bersama atas menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftarkan berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut. Berikut ini lebih jelasnya terkait peran notaris dalam pembuatan APHB.
  • Dalam proses pembuatannya Notaris/PPAT menjamin terhadap kepastian penandatangan, kepastian tentang para penghadap, kepastian waktu penandatanganan, dan kepastian tentang isi akta, dan para pihak tidak akan dapat mengingkari terhadap apa yang telah mereka buat berkaitan dengan akta tersebut, oleh sebab itu kepastian hukum dan perlindungan kepada para pihak nantinya akan lebih terjamin.
  • Meneliti berbagai persyaratan dalam proses pembagian hak bersama dan kemudian melakukan pendaftaran peralihan hak berdasarkan akta pembagian hak bersama yang telah dibuat. Pejabat Pembuat Akta Tanah berkewajiban untuk meneliti persyaratan formil dan materiil mengenai subyek hak dan obyek hak, meliputi:
  1. Keabsahan Surat Keterangan Waris
  2. Akta Pembagian Hak Bersama
  3. Identitas para ahli waris (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan),
  4. Surat Kematian
  5. 2 (dua) orang yang dijadikan sebagai saksi Surat Keterangan Waris
  6. Perpajakan (SPPT-PBB) dan persyaratan lainnya
  • Dalam hal pembagian hak bersama berupa tanah warisan, Notaris berkewajiban untuk mencocokkan kebenaran identitas para ahli waris.Hal tersebut dapat dimulai dari pencocokan Kartu Tanda Penduduk, Akta Perkawinan, Kartu Keluarga, paspor, dan sebagainya. Apabila terdapat suatu kejanggalan di dalam identitas tersebut, notaris wajib memberitahukan kepada para pihak agar supaya para pihak dapat memberikan bukti-bukti lain yang bisa lebih menguatkan. Setelah meneliti berbagai persyaratan tersebut Pejabat Pembuat Akta Tanah bertugas untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut ke kantor Pertanahan dimana tanah itu terletak.

 

1 Komentar

Memahami Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), Wednesday, 15 Jun 2022

[…] Pengertian Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) & Aturannya […]

Reply