JAWARA PROPERTY – Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat tanah menjadi salah satu dokumen penting dan berharga yang bisa dipakai untuk sejumlah keperluan terutama dalam hal keuangan, seperti sebagai agunan kredit di perbankan. Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertifikat tanah, bisa melakukan pengurusan sertifikat tanah pengganti ke kantor BPN.

Kehilangan sertifikat tanah tentu menjadi hal yang menegangkan dan membuat pemiliknya panik. Pasalnya sertifikat tanah menjadi dokumen penting yaitu sebagai bukti kepemilikan dan juga sangat dibutuhkan dalam berbagai transaksi.

Namun, jangan panik ya jika sertifikat tanah hilang! Ada solusi yang bisa Sobat lakukan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap, mulai dari langkah awal hingga proses penerbitan sertifikat baru.

Bagi anda yang mengalami kehilangan sertifikat tanah, bisa melakukan pengurusan sertifikat tanah pengganti ke kantor BPN.

Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti sekitar Rp 350.000.

Biaya tersebut terdiri dari Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, dan Rp 100.000 untuk biaya salinan surat ukur.

Cara mengurus sertifikat tanah pengganti Dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menurus sertifikat pengganti karena hilang sebagai berikut:

  • Formulir pemohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa bila pengurusannya diwakilkan kepada pihak lain
  • Fotokopi identitas pemohon atau kuasa, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluaraga (KK).
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
  • Fotokopi sertifikat (jika ada) Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan atau karena musibah bencana alam dan kebakaran
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Selain itu, diperlukan juga surat pernyataan tanah tidak sedang dalam sengketa yang diterbitkan oleh pihak kantor desa/kelurahan, dan surat pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik serta bukti pengumuman kehilangan di surat kabar. Seluruh surat pernyataan tersebut wajib diberi meterai.

Anda juga perlu menyiapkan meterai untuk dicantumkan pada formulir pelaporan di kantor BPN. Nantinya, petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.

Setelah itu, kantor BPN akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti untuk memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali.

Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang.

BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti. Penyelesaian sampai terbitnya sertifikat pengganti selama 40 hari kerja.

Pemilik tanah juga dapat mengecek status pengajuannya dengan menghubungi nomor telepon dari kantor BPN setempat, yang tercantum di dalam file berikut: Kontak BPN.

Pemilik tanah yang telah menerima sertifikat pengganti diwajibkan menyelesaikan pembayaran biaya penggantian yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BPN seperti dikutip dari https://ppid.atrbpn.go.id/bpn/page/faq. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk publikasi kehilangan di media massa sebagai syarat pengajuan permohonan pembuatan sertifikat tanah pengganti.

Besaran biaya publikasi bisa berbeda-beda tergantung ketentuan yang ditetapkan setiap perusahaan surat kabar.

Perlu digarisbawahi, sertifikat tanah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang. Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur.

Dengan diterbitkannya sertifikat tanah pengganti, maka sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian ulasan mengenai cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, biaya, dan persyaratannya. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kantor BPN setempat.

0 Komentar