JAWARAPROPERTY.COM—  Fasilitas umum atau fasum adalah sarana umum yang wajib ada di perumahan hingga area terbuka.

Biasanya, fasilitas umum menjadi sesuatu hal yang wajib ada di kawasan tertentu karena sudah tertulis pada peraturan pemerintah. Tentunya, fasilitas ini harus dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Sebagai warga negara yang taat membayar pajak, tentunya kita berhak mendapatkan fasilitas yang layak dari pemerintah.

Apa Itu Fasum?

Fasum adalah sarana bangunan yang diberikan oleh negara kepada masyarakat untuk menunjang berbagai aktivitas sehari-hari. Tujuan pemerintah membuatnya sebagai timbal balik atas pembayaran pajak.

Adapun bentul dari fasilitas umum ada banyak, seperti pusat transportasi, hiburan, tempat ibadah, dan lainnya. Selain dari pemerintah, fasum juga tersedia dari pihak swasta kepada konsumen yang membeli produk atau jasanya.

Contohnya seperti developer perumahan yang menyediakan fasilitas tambahan seperti tempat berolahraga, taman bermain, dan pendidikan.

Aturan Fasum di Indonesia

Perlu diketahui, kehadiran fasilitas umum sudah diatur di dalam undang-undang maupun peraturan daerah yang dalam implementasinya dapat dilakukan dengan kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda), masyarakat, maupun pihak swasta.

Adapun aturan fasos dan fasum adalah sebagai berikut:

Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.

Adapun di antaranya seperti jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau.

Aturan mengenai pembangunan fasum di lingkungan perumahan dapat dilakukan oleh pihak pengembang lalu diserahkan kepada Pemda maupun masyarakat perumahan tersebut melalui RT atau RW.

Bila ada pengembang yang tidak menyediakan fasos dan fasum tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 47, akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif  berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan
  • Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel)
  • Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pembekuan izin mendirikan bangunan
  • Pencabutan izin mendirikan bangunan
  • Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah
  • Perintah pembongkaran bangunan rumah
  • Pembekuan izin usaha
  • Pencabutan izin usaha
  • Pengawasan
  • Pembatalan izin
  • Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu
  • Pencabutan insentif
  • Pengenaan denda administratif
  • Penutupan lokasi

Jenis-Jenis Fasum

Ada beberapa jenis fasilitas umum yang digolongkan sesuai manfaatnya.

Inilah rinciannya.

1. Fasilitas Umum Tingkat Tinggi

Fasilitas umum ini terkait dengan kebutuhan utama masyarakat di daerah kota besar maupun kecil seperti rumah sakit dan transportasi umum.

2. Fasilitas Umum Tingkat Menengah

Fasum tingkat menengah umumnya melayani sejumlah warga dari berbagai komunitas yang berbeda seperti klinik kesehatan terpadu dan sekolah.

3. Fasilitas Umum Tingkat Rendah

Terakhir ada fasilitas umum tingkat rendah yang digunakan untuk kebutuhan kalangan tertentu saja yang tinggal di sebuah daerah seperti perumahan.

Contoh fasilitasnya adalah taman bermain dan tempat olahraga.

0 Komentar