JAWARA PROPERTY. – Prinsip kehati-hatian memang sangat diperlukan terutama saat berurusan dengan bukti otentik dalam jual beli properti. Akta Jual Beli, contohnya.

Secara harfiah, AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang sudah disediakan.

Memahami Apa Itu AJB Dan Fungsinya

Pada prakteknya, pembuatan sekaligus penandatangan AJB baru bisa dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli, sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing.

Sebab satu dan lain hal yang mengakibatkan kealfaan, tak jarang AJB menjadi bermasalah hanya karena salah ketik angka Nomor Objek Pajak (NOP) bahkan nominal harga jual properti.

Baca Juga :

Cara Menghitung NJOP Dengan Mudah

Bila kondisinya terjadi sebelum penandatanganan, perubahan bisa segera dilakukan dan dianggap sah jika diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan PPAT. Dalam hal ini koreksi dikenal dengan istilah renovi.

Dikutip hukumonline.com, peristiwa renvoi punya dasar kuat seperti diatur dalam Pasal 48 – Pasal 50 UU 2/2014. Ketentuannya, isi akta dilarang untuk diubah dengan:

  1. diganti;
  2. ditambah;
  3. dicoret;
  4. disisipkan;
  5. dihapus; dan/atau
  6. ditulis tindih.

Akan tetapi, dapat dilakukan perubahan isi Akta dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas dan sah jika perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan PPAT. Sehingga sebenarnya salah ketik, selama akta belum ditandatangani, dapat diperbaiki dengan renvoi.

Artinya, renvoi tidak bisa dilakukan apabila proses penandatanganan telah selesai.

Maka dari itu jika akta telah ditandatangani, perubahan yang dapat dilakukan adalah pembetulan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik, yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani (perubahan yang tidak substansial).

Perubahan ini dilakukan di depan penghadap, saksi, dan PPAT yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli, dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan.

Bagaimana jika tidak segera diperbaiki?

Jika PPAT tidak melakukan ketentuan pembetulan di atas, maka mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada PPAT.

0 Komentar