JAWARAPROPERTY.COM— Apa Itu IMB ? Seperti yang kita ketahui IMB adalah kepanjangan dari Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah daerah kepada Pemilik bangunan atau gedung. Yang mana hal tersebut bisa berguna untuk membangun gedung baru, mengubah, memperluas, dan mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Nah, Dalam persyaratan mengurus IMB rumah pribadi memang agak sedikit membingungkan khususnya bagi masyarakat awam yang tidak mengerti tata caranya. Ditambah dengan biaya mengurus IMB terkadang harga yang pastinya sampai saat ini memang tidak ada kejelasan yang pasti. Apalagi jika kita mengandalkan jasa dari para calo harganya memang terbilang cukup mahal.
Membuat IMB sendiri memang terkesan rumit, namun menggunakan jasa calo yang praktis tetapi dirasa sangat mahal. Memang tidak ada pilihan. Tetapi, alangkah baiknya apabila kita ingin mengurus IMB rumah milik pribadi tidak usah menggunakan jasa calo guna kita bisa sedikitnya memahami tentang cara mengurus IMB. Yang akan kita bahas dalam topik kali ini, apakah kita sering melihat banyak bangunan yang di gusur atau di ratakan oleh pemerintah setempat? Mengapa hal tersebut sering terjadi di negeri kita ini? Salah satu faktornya adalah kurangnya pengetahuan akan pemahaman tentang pentingnya memiliki IMB dari pemerintah setempat.
Kita sebagai rakyat memang tidak bisa sepenuhnya harus menyalahkan hal tersebut kapada pemerintah melainkan kita juga harus inisiatif dalam mengetahui tentang pentingnya memiliki surat IMB untuk rumah pribadi kita. Agar Bangunan yang kita buat bisa terbilang legal oleh pemerintah dan dikatakan resmi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. dalam artian bangunan yang kita miliki tidak di gusur paksa oleh pemerintah setempat. Nah seperti itulah pentingnya memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan.
Baca Juga :
Syarat & Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Berikut ini 10 Persyaratan Mengurus IMB Rumah Pribadi, yang mungkin akan berguna bagi anda apabila anda ingin mengurus IMB anda sendiri tanpa melalui perantara atau semacamnya. inilah persyaratan yang harus anda miliki sebelum anda membuat sendiri
Syarat Mengurus IMB Rumah Pribadi
- Lampirkan Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar )
- Lampirkan Foto copy surat-surat tanah ( 1 set ), dapat berupa salah satu dari surat yang di sebutkan berikut :
* Sertifikat Tanah
* Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut
* Surat Kavling dari Pemerintah Daerah Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
* Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
* Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
* Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
* Surat Pernyataan dari instansi Pemerintah atau pemimpin proyek Tim Pembebasan tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah
* Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
* Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui lurah setempat.
* Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat. (Perlu di ingat, bahwa Anda hanya perlu memilih salah satunya saja)
- Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon, alias Jelas!! bahwa itu (milik pemohon sendiri.)
- Mintalah Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah ( SIPPT) dari Gubernur setempat.
- Buatlah keterangan atau peta rencana kota dari dinas atau suku dinas tata kota sebanyak minimal tujuh lembar.
- Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut diatas sebanyak minimal tujuh set.
- Gambarlah rancangan Arsitektur Bangunan yang anda miliki minimal tujuh set.8
- Fotocopy surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estate dan bukan daerah pemugaran.
- Buat gambar rancangan arsitektur bangunan beserta dilengkapi hasil penilaian atau penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B.
- Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari enam meter serta foto copy surat izin bekerja Perencanaan Stukturnya (1 lembar).
Bagaimana? Apakah anda sudah memiliki 10 persyaratan mengurus IMB tersebut. Apabila semua berkasnya sudah tersedia silahkan anda ajukan kepada Suku Dinas Pengawasan Pembangunan Kota Wilayah setempat untuk segera diproses.